- Bertanggung Jawab terhadap kegiatan
operasional cabang.
- Memastikan kegiatan operasional cabang
telah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang
berlaku.
- Melakukan otorisasi terhadap transaksi
keuangan yang harus dijalankan sesuai
dengan limit kewenangan.
- Mengatur & membina staff dibawah sub
ordinatnya dalam rangka mengembangkan
SDM serta melakukan penilain KPI.
- Menjadi penghubung antar bagian di kantor
cabang dengan kantor Pusat.
- Menyetujui pembukaan & penutupan
rekening di cabang.
- Memonitor kegiatan KYC nasabah dengan
metode Identifikasi, Verifikasi, Monitoring
serta Reporting kepada Divisi Kepatuhan
Kantor Pusat.
- Memproses Pajak Bunga Tabungan,
Deposito, Jasa Giro nasabah untuk
dilimpahkan ke kantor Pajak setiap
bulannya.
- Memproses Pajak PPH Pasal 23 & PPH 4 (2)
Yang telah dipotong oleh bank untuk
dilimpahkan kepada kas negara persepsi
Sebelum tanggal 10.
- Bertanggungjawab jawab terhadap absensi,
Approval kehadiran, curi, lembur karyawan
sub ordinat dibawahnya pada program
HRIS.