Mengadministrasi dan mengarsipkan segala bentuk laporan yang diperlukan dalam rangka kegiatan pengaturan, pengawasan, perlindungan lembaga keuangan yang terdapat pada sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.