5 Contoh Kontrak Kerja Karyawan Lengkap [PKWT, PKWTT, Freelance]
disebut PKWT dan PKWTT. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang sudah ditetapkan dan diperpanjang hanya dua kali. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang biasanya diberikan untuk karyawan tetap. 1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PKWT biasanya diberikan kepada karyawan kontrak yang belum menjadi karyawan tetap. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004. PKWT berisi tentang jangka waktu kerja, hak dan kewajiban kedua pihak, jabatan, fasilitas, gaji, tunjangan, dan ketentuan