Penting! 7 Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui Karyawan
telah mengubah ketentuan PHK untuk karyawan PKWT dan PKWTT. Kini, karyawan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi apabila perjanjian kerja telah berakhir, baik itu karena masa kerja telah habis atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri ( resign ) juga berhak mendapat uang kompensasi. Jumlah uang kompensasi yang diberikan jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan karyawan kontrak. Sementara itu, karyawan PKWTT berhak mendapat 3 jenis uang kompensasi saat terdampak PHK, yaitu: Uang pesangon