Notice Period: Pahami Peraturannya Sebelum Resign! [+Caranya]
Notice Period Notice period berlaku ketika seorang karyawan mengajukan surat pengunduran diri, dan/atau ketika perusahaan mengajukan surat pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang bersangkutan. Di Indonesia, peraturan yang mencatat notice period tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 154A ayat (1) tentang Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut membahas terkait ketentuan apa saja yang harus dipenuhi karyawan yang ingin mengundurkan diri. Peraturan terkait notice period adalah sebagai berikut: Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tang...