Istilah nine to five tentunya sudah sering kamu dengar. Pada umumnya, perusahaan akan mengharuskan karyawan untuk datang bekerja pada hari Senin hingga Jumat, pukul 9 hingga 5. Namun, bagi sebagian sektor perusahaan yang harus bekerja 24 jam tentunya tidak bisa menerapkan sistem shift ini.
Perusahaan harus menerapkan peraturan jam kerja shift yang berbeda-beda tergantung dari kebutuhan dan jenis usaha. Penentuan sistem shift bisa berpengaruh terhadap efektifitas bisnis dan kebahagiaan karyawan, lho. Karena dibalik bisnis yang sukses, ada pekerja shift yang membantu bisnis tetap berjalan. Maka, penentuan shift kerja artinya tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Tahukah kamu, jika peraturan jam kerja shift juga telah diatur dalam Undang-Undang? Di artikel kali ini, CakeResume akan menjabarkan tentang apa itu shift kerja, hingga bagaimana cara menghitung shift kerja karyawan.
Daftar Isi:
Kerja shift adalah sistem kerja dengan personil yang bergantian pada jam kerja yang berbeda. Sistem shift ini sangat bergantung dari kebutuhan perusahaan. Bahkan, perusahaan di bidang yang sama pun dapat memiliki peraturan jam kerja shift yang berbeda.
Beberapa alasan pentingnya kerja shift adalah:
Penentuan sistem shift ini diharapkan dapat diinformasikan ke karyawan sejak pertama kali proses rekrutmen. Pergantian sistem shift dapat dilakukan setiap minggu, setiap bulan, atau pada jangka waktu yang lebih panjang.
Jenis-jenis pekerjaan di Indonesia yang biasanya menerapkan sistem shift adalah pabrik dengan proses produksi non-stop, serta pekerjaan yang bersifat jasa atau pelayanan seperti; polisi, petugas medis, pemadam kebakaran, pelayan restoran atau toko, dan juga transportasi.
Penentuan jam kerja karyawan ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 77 hingga 85 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut diantaranya:
Jam istirahat wajib sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus, dan waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja
Pemerintah mengatur pengecualian untuk beberapa sektor perusahaan untuk tidak mengacu pada aturan kerja yang tercantum. Dimana hal ini, sering kita kenal sebagai shift kerja.
Hal ini juga dijelaskan lebih detail dalam Keputusan Menteri Nomor 233 Tahun 2003, bahwa sektor perusahaan yang diperbolehkan menggunakan shift adalah:
Penerapan sistem shift biasanya akan dibagi menjadi 3 shift, dan setiap shift adalah 8 jam kerja. Karyawan yang bekerja lebih dari 8 jam per hari akan dianggap melewati batas waktu kerja, dan perusahaan harus memberikan tambahan bayaran lembur.
Peraturan jam kerja shift tambahan juga tertera di Pasal 26 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Nomor 234 Tahun 2003. Peraturan tersebut menyatakan bahwa:
Setelah mengetahui peraturan-peraturan jam kerja shift, sekarang kita cari tahu, yuk, bagaimana perhitungan shift kerja karyawan.
Pada dasarnya, perusahaan bebas menentukan aturan pembagian jam kerja shift. Misalnya, jam kerja shift pagi adalah jam 08.00-16.00 atau 07.00-15.00, sedangkan jam shift siang adalah 16.00-00.00 atau 15.00-23.00 .
Perusahaan hanya wajib mematuhi batas jam kerja seseorang yang sudah ditentukan pemerintah, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Dalam hal ini, perusahaan juga harus bersifat transparan dan adil, yang artinya jika karyawan bekerja lebih dari 8 jam, maka perusahaan wajib memberikan hak-hak yang semestinya.
Beberapa perusahaan juga biasanya dapat menerapkan sistem long shift, yang artinya meminta karyawan bekerja 10-12 jam per hari. Namun, hal ini dengan kondisi bahwa karyawan yang bersangkutan menyepakatinya tanpa paksaan dan perusahaan wajib memberikan bayaran yang setimpal.
Selain itu, pembagian shift kerja juga wajib dilakukan secara adil, yaitu setiap orang akan mendapatkan giliran secara berkala untuk bekerja di shift pagi dan shift malam. Pembagian jadwal kerja ini juga tidak boleh diinfokan secara mendadak.
Kerja shift pagi adalah shift kerja yang paling normal, dikarenakan jam kerjanya hampir sama dengan perusahaan yang tidak menerapkan sistem shift. Namun, penetapan jam berapa mulai dan selesai bekerja ini sangat bergantung dari kebutuhan perusahaan.
Jam kerja shift pagi dapat berlaku pada:
Karyawan shift siang akan melanjutkan pekerjaan karyawan shift pagi. Biasanya, jam kerja shift siang adalah:
Shift malam artinya karyawan yang bekerja pada malam hari untuk memenuhi kebutuhan operasional selama 24 jam. Jam kerja shift malam biasanya berlaku pada:
Beberapa perusahaan biasanya juga akan menerapkan sistem rotating shift, yang artinya bahwa pekerja tidak akan selalu bekerja untuk shift malam. Pekerja juga akan mendapatkan jadwal shift pagi dan shift siang secara bergantian. Dalam penerapan rotating shift ini, perusahaan biasanya akan memberikan hari libur setelah dan sebelum mendapatkan jadwal shift malam.
Sistem shift malam akan menguntungkan bagi orang-orang yang memiliki aktivitas pagi, seperti sekolah atau kuliah, namun pekerja shift malam juga dapat terkena resiko susah tidur, ataupun memiliki masalah kesehatan fisik dan mental.
Shift panjang atau disebut juga long shift merupakan jam kerja rutin yang meliputi 10 jam kerja dan 1 jam istirahat. Long shift biasanya diterapkan perusahaan yang harus memenuhi target produksi jangka panjang. Sistem long shift biasanya diberlakukan dalam sistem 5 hari kerja, dan diberikan kepada karyawan yang sudah menyetujui sebelumnya tanpa paksaan.
Selain itu, ada juga istilah double shift atau lembur insidental, dimana pekerja akan bekerja lebih lama dengan tujuan untuk memenuhi target produksi jangka pendek. Perlu diingat bahwa pekerja tidak akan setiap saat harus bekerja double shift ataupun long shift.
Dalam sistem long shift, pekerja akan memiliki kelebihan 2 jam kerja per hari atau 10 jam kerja seminggu. Maka, perhitungan kelebihan 2 jam kerja sehari ini akan mengikuti perhitungan upah sebagai berikut:
Perhitungan upah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 31 mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja dan istirahat, alih daya, dan pemutusan hubungan kerja.
Berikutnya adalah jenis shift fleksibel. Setelah pandemi Covid-19 melanda, tentunya kamu tahu bahwa banyak perusahaan mulai menerapkan shift fleksibel atau berarti bekerja dengan waktu yang fleksibel.
Pada shift fleksibel, karyawan diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan jam kerjanya sendiri, namun tetap harus memenuhi syarat jumlah minimal jam kerja per minggu.
Sistem shift fleksibel dipercaya dapat meningkatkan produktivitas kerja karyawan, memenuhi kebutuhan work-life balance, dan meningkatkan kepuasaan karyawan.
Namun, tak jarang banyak perusahaan yang memperbolehkan karyawan meninggalkan kantor asalkan pekerjaan selesai. Tentunya hal ini melanggar peraturan jam kerja yang sudah ditetapkan pemerintah, ya.
Setelah membahas banyak hal mengenai apa itu shift, peraturan jam kerja shift, serta jenis-jenis sistem shift. Kali ini, kita akan membahas beberapa contoh pembagian shift kerja yang bisa menjadi acuan untuk kamu.
Untuk jadwal 2 shift kerja ini biasanya sering digunakan oleh petugas keamanan atau perusahaan yang memiliki traffic produksi yang besar. Walaupun begitu, perusahaan jenis ini harus membuat kesepakatan terlebih dulu dengan pekerja apakah mereka bersedia dan tanpa paksaan.
Contoh jadwal 2 shift kerja untuk 2 orang sangatlah sederhana. Kamu hanya perlu menempatkan 1 pekerja yang bersedia bekerja untuk shift pagi, dan menempatkan pekerja lainnya yang bersedia bekerja shift malam. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat tabel berikut:
Selanjutnya, contoh jadwal 2 shift kerja untuk 3 orang/grup biasanya akan mengikuti pola 2-2-2, yang artinya terdiri dari 2 hari shift 1, 2 hari shift 2, dan 2 hari libur.
Perusahaan yang harus beroperasi 24 jam, seperti minimarket, restoran, pabrik yang harus terus beroperasi, dsb biasanya akan menerapkan sistem kerja 3 shift. Namun, pekerja tidak dapat memiliki jadwal libur yang tetap. Sesuai peraturan Pemerintah, pekerja juga akan mendapatkan 2 hari libur di saat pergantian shift malam ke shift pagi.
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat contoh berikut:
Dalam jadwal kerja 3 shift, ada juga pembagian berdasarkan 3 grup. Pada jenis sistem shift ini, pekerja bisa mendapatkan jadwal libur secara teratur. Shift kerja tipe ini biasanya diterapkan oleh industri skala kecil dengan karyawan yang sedikit, seperti UMKM. Jam kerja per hari adalah 7 jam dengan 1 jam istirahat pada hari Senin-Jumat, dan 5 jam kerja untuk hari Sabtu.
Berikut contoh jadwal kerja 3 shift dengan 3 grup
Sedang cari kandidat karyawan baru? Temukan talents terbaik untuk perusahaan Anda di CakeResume! Yuk, pasang loker di CakeResume, terpercaya dan gratis untuk pasang 3 loker pertama🎉
Semoga artikel ini bisa membantu kamu sebagai karyawan atau perusahaan memahami peraturan jam kerja shift, jenis-jenis shift kerja, hingga dapat membantu kamu membuat jadwal shift kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan kamu. Berikut adalah key takeaways artikel ini:
CakeResume adalah situs pasang iklan lowongan kerja gratis yang banyak peminatnya dengan lebih dari 1,4 juta pengguna dari seluruh Indonesia. Yuk, pasang 3 loker pertamamu secara gratis dan temukan talenta berkualitas di CakeResume! Atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
--- Ditulis oleh Fiorency Santoso ---
With the intention of helping job seekers to fully display their value, CakeResume creates an accessible free resume/CV/biodata builder, for users to build highly-customized resumes. Having a compelling resume is just like a piece of cake!