Skorsing Karyawan: Peraturan, Hak-Hak dan Contoh Surat Skorsing!

Skorsing Karyawan
Skorsing Karyawan

Dalam dunia kerja, skorsing adalah salah satu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk hukuman untuk karyawan yang melakukan kesalahan fatal atau melanggar peraturan perusahaan.

Pada masa skorsing, karyawan masih memiliki hak-hak tertentu yang juga diatur dalam undang-undang pemerintah. Lantas apa itu skorsing karyawan dan mengapa bisa terkena skorsing? Yuk simak artikel berikut!

Apa itu Skorsing Karyawan?

Skorsing adalah pemutusan kerja sementara atau hukuman terhadap seorang karyawan atas perbuatannya yang fatal atau merugikan perusahaan. Tujuannya agar karyawan merasa jera. 

Pada masa skorsing ini, perusahaan akan mempertimbangkan beberapa hal yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada umumnya, karyawan yang sedang menjalani proses skorsing tidak diperbolehkan datang ke kantor sampai waktu yang ditentukan. Hal ini dikarenakan perusahaan khawatir karyawan dapat mengganggu proses kerja atau karyawan lainnya.

Jika perusahaan ingin melakukan skorsing pada karyawan, maka perusahaan harus menulis surat skorsing karyawan sebagai tanda bahwa tindakan ini resmi dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan yang dituju. Contoh surat skorsing karyawan akan dibahas dalam artikel ini.

📚 Bacaan lanjutan: 5 Contoh Surat Peringatan (SP) untuk Karyawan yang Baik dan Benar

Peraturan Skorsing Karyawan

Di Indonesia, peraturan skorsing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 155 ayat 3, isinya tertulis sebagai berikut:

  • Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat 3 batal demi hukum.
  • Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
  • Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar serta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Apa hubungannya skorsing dengan PHK?

Skorsing adalah salah satu sanksi karyawan dan salah satu proses dari PHK.

PHK tidak bisa sembarang dilakukan oleh perusahaan. Hal tersebut tercatat dalam UUK 13/2003 Pasal 151 Ayat 1 dan 2. Sebelum melakukan PHK, perusahaan wajib berunding terlebih dahulu.

Apabila perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengadilan hubungan industrial akan hadir sebagai pihak ketiga.

Perusahaan juga wajib untuk tetap memberikan upah pekerja kepada karyawan yang sedang menjalani proses skorsing dan hak karyawan lainnya yang akan dibahas di artikel ini. Jika perusahaan tidak memberikan upah pekerja, maka perusahaan akan dikenakan denda.

Mengapa Karyawan Bisa Terkena Skorsing?

Penyebab karyawan terkena skorsing sangat beragam, umumnya perbuatan yang fatal sehingga merugikan perusahaan. Contoh perbuatan pelanggaran bisa dilihat di Pasal 158 UUK 13/2003 sebagai berikut:

  • Melakukan pencurian atau penggelapan barang milik perusahaan.
  • Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan
  • Meminum minuman keras atau mengkonsumsi obat-obatan terlarang di lingkungan kerja
  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  • Menganiaya atau mengintimidasi teman sekerja
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan

Kesalahan diatas juga harus didukung dengan bukti yang kuat, yaitu pekerja tertangkap langsung, pengakuan dari pekerja bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian.

Hak Karyawan Jika Terkena Skorsing

Skorsing adalah pemecatan sementara karyawan dimana karyawan diminta untuk tidak datang ke kantor dalam durasi tertentu. Namun, hubungan kerja masih berlanjut dan karyawan masih mendapatkan hak kerjanya.

Hal ini tertulis dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu hak pekerja atas upah berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. Salah satu hak pekerja adalah menerima upah meskipun karyawan terkena skorsing.

Hak karyawan yang lainnya jika terkena skorsing adalah:

  • Perusahaan tetap memberikan THR kepada karyawan yang tengah menjalani proses skorsing
  • Memberikan gaji atau upah bulanan
  • Karyawan berhak mendapatkan tunjangan yang sebelumnya diberikan
  • Karyawan berhak menerima hak-hak yang tertulis dalam kontrak kerja

Jika perusahaan tidak membayar upah pada masa skorsing, apa yang harus karyawan lakukan?

Hal ini tercatat dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Karyawan dapat melaporkan masalah ini kepada Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Contoh Surat Skorsing Karyawan

Sebelum perusahaan melakukan skorsing terhadap karyawan, perusahaan umumnya akan menulis surat skorsing karyawan. Surat skorsing karyawan berisi pernyataan bahwa perusahaan memberi skorsing kepada karyawan yang ditunjuk.

Hal yang wajib dicantumkan dalam surat skorsing karyawan:

  1. Identitas karyawan yang dituju yaitu nama, jabatan dan nomor induk karyawan. 
  2. Durasi skorsing
  3. Alasan skorsing yang bisa dibuktikan
  4. Tanda tangan petugas pemberi skorsing 

Berikut adalah contoh surat skorsing karyawan dengan berbagai macam alasan. Format surat skorsing karyawan dapat disesuaikan berdasarkan masing-masing perusahaan.

1. Contoh Surat Skorsing Karyawan Swasta

Contoh Surat Skorsing Karyawan Swasta
Contoh Surat Skorsing Karyawan Swasta

2. Contoh Surat Skorsing Karyawan (Alasan terlambat)

Contoh Surat Skorsing Karyawan (Alasan Terlambat)
ontoh Surat Skorsing Karyawan (Alasan Terlambat)

3. Contoh Surat Skorsing Karyawan (Alasan pencurian)

PT. MAJU BERSAMA BISA
Jl. Timur Selatan Blok DD8 No. 24, Jakarta
Telepon: (02) 145-238-347


Jakarta, 17 Agustus 2022

Nomor : 006/SSK/VIII/2022
Perihal : Pemberi Skorsing
Lampiran : -

Surat peringatan ini ditujukan kepada :

Nama : Slamet Adisaputra
Jabatan : Departemen General Affair
NIK : 220865000

Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan pelanggaran peraturan perusahaan yaitu pencurian dan penggelapan barang milik perusahaan yang dilakukan oleh saudara bersangkutan sebanyak 4 (empat) kali. Hal ini dapat dibuktikan dari CCTV gudang yang sudah kami amankan dan menjadi barang bukti. 

Tindakan yang saudara buat telah merugikan perusahaan. Maka dari itu, perusahaan memutuskan untuk memberikan skorsing selama 10 hari terhitung sejak 18 Agustus sampai 28 Agustus 2022.

Surat skorsing karyawan ini dibuat dengan harapan saudara dapat mengintropeksi diri dan menaati peraturan perusahaan. 

Demikian surat ini dibuat agar dapat ditaati oleh yang bersangkutan. 

Mengetahui,
Manager PT. Maju Bersama Bisa

Hadi Kuswanto Nangsyah


Kesimpulan

  • Skorsing karyawan adalah perusahaan melakukan pemecatan sementara kepada karyawan bersangkutan untuk tidak masuk kerja selama durasi yang telah ditentukan.
  • Skorsing adalah proses dari PHK.
  • Peraturan skorsing telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 155 ayat 3.
  • Karyawan dapat terkena skorsing jika melakukan kesalahan yang fatal sampai merugikan perusahaan.
  • Sebelum menjalani skorsing, perusahaan akan memberikan surat skorsing karyawan yang berisi durasi dan alasan skorsing serta bukti.

Pasang GRATIS 3 lowongan kerja pertama untuk perusahaan Anda. Sortir CV & rekrut kandidat berkualitas dengan mudah sekarang juga! 🎉 

--- Ditulis Oleh Phoebe Charissa ---

Kami ingin menjawab pertanyaan Anda. Dapatkan demo online yang dipersonalisasi untuk memenuhi kebutuhan rekrutmen Anda:
  1. Temukan dan tarik kandidat terbaik
  2. Rekrut dalam waktu singkat
  3. Kelola proses rekrutmen Anda dalam satu sistem

Resume Builder

Build your resume only in minutes!

More Articles you might be interested in

Latest relevant articles
Interview Skills
Apr 12th 2024

5 Cara Menjawab Berapa Gaji yang Anda Inginkan dalam Interview!

Ditanya "Berapa gaji yang Anda inginkan" saat interview? Kamu dapat menjawab dengan estimasi gaji dan alasanmu seperti “Di pekerjaan saya sebelumnya, saya menerima rata-rata gaji X juta sampai X juta dari fresh graduate hingga...