Mengkoordinir dan mengatur pelaksanaan proses pekerjaan pengelolaan
Sumber Daya Manusia yang meliputi antara lain : pembuatan daftar gaji
karyawan dan pensiuan karyawan, rotasi karyawan, kenaikan gaji/grade, pelatihan, hukuman disiplin, penghargaan, cuti karyawan, Pengisian BBM, Pengisian Pulsa dan lain-lain terkait dengan kepegawaian serta pengelolaan administrasi kepegawaian karyawan sesuai dengan SOP yang berlaku