Saya seorang freelance Tax yang berpegalaman di bidang pajak dari tahun 2009 s/d sekarang, saya mambantu perusahaan-perusahaan yang belum pahan tentang perpajakkan.
Melakukan Pembuatan PPh 21/26, pengecekan PPh 23,25, Pasal 4 ayat (2) dan PPn 10% serta mengontrol laporan pajak untuk memastikan kebenaran dan keakuratan pelaporan pajak serta meminimalisasikan denda-denda pajak. mengulas (review) pada peruhaan.