Contoh penulisan non fiksi dan fiksi

Avatar of Andini Enggar Pramesti.
Avatar of Andini Enggar Pramesti.

Contoh penulisan non fiksi dan fiksi

Mahasiswa
Magelang, Magelang City, Central Java, Indonesia

Portofolio penulisan non fiksi

Contoh penulisan tugas artikel

TELAAH PEMIKIRAN DASAR NEGARA: MUHAMMAD YAMIN DAN GAGASANNYA YANG SELARAS DENGAN MARWAH BANGSA INDONESIA

A.   PENDAHULUAN

Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang besar dengan gugusan pulau dan tanahnya yang subur. Hal tersebut tentu tidak dapat dilepaskan dari perjuangan bangsa Indonesia dalam melepaskan diri dari penjajah dan merebut kemerdekaanya. Berbicara mengenai perjuangan bangsa Indonesia, pastinya peran-peran tokoh nasional di dalamnya tidak dapat dilepaskan begitu saja. Mulai dari serangkaian peristiwa perjuangan melepaskan diri dari penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, peristiwa menjelang proklamasi, peristiwa proklamasi, maupun peristiwa pasca proklamasi. Serentetan peristiwa tersebut yang pada akhirnya membawa Indonesia menjadi negara yang kita huni sekarang ini.

Dari beberapa peristiwa yang telah disebutkan, peristiwa menjelang proklamasi adalah momen sakral dengan berbagai polemik di dalamnya. Salah satu polemik itu adalah bagaimana proses para tokoh nasional dalam menyusun sebuah dasar negara Indonesia yang kita kenal dengan nama pancasila. penyusunan dasar negara Indonesia sendiri terjadi dalam sidang BPUPKI. Di mana sidang tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sidang pertama dari tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua dilaksanakan tanggal 14-16 Juli 1945.[1] Dalam sidang pertama, ada tiga tokoh penting yang menyampaikan usulannya untuk calon dasar negara yang akan dibuat, yaitu Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. tiga tokoh tersebut mempunyai gagasan masing-asing yang pada akhirnya membentuk sebuah dasar negara yang dinamakan pancasila. terlepas dari tiga tokoh tadi, ada satu tokoh bernama Mr. Muh. Yamin yang menyumbangkan gagasan atau pemikirannya yang unik dan menginterpretasikan marwah dari bangsa Indonesia. Gagasan itu tertuang dalam sebuah karya perenungan dan pemikiran yang berjudul asas dan dasar negara Indonesia.[2]

B.   PEMBAHASAN

Sebuah bangsa dapat dikatakan utuh jika bangsa tersebut memiliki sebuah dasar negara sebagai pondasinya. Itulah yang dilakukan Indonesia menjelang kemerdekaan. Karena salah satu syarat negara yang merdeka adalah negara yang memiliki dasar negaranya sendiri. Untuk itu para tokoh nasional membahas itu dalam sidang BPUPKI. Seperti yang telah diketahui bahwasannya ada tiga tokoh penggagas dalam dasar negara, yaitu Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir Soekarno.

Dalam sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei 1945 yang berlangsung selama empat hari, Mr. Muh. Yamin adalah tokoh pertama yang dipersilakan untuk menyampaikan usulan atau gagasan mengenai dasar negara. Dasar negara yang diusulkan oleh Mr. Muh. Yamin ada lima gagasan, yaitu, Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyataan (Permusyawaratan dan perwakilan), dan Kesejahteraan Rakyat (Keadilan sosial). Muh Yamin tidak memberi nama atas gagasannya. Ia malah memberikan lampiran yang berisi mengenai usulan sementara rumusan UUD RI yang bermula dengan kata pembukaan. Kemudian tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo dipersilakan untuk menyampaikan usulan atau gagasannya untuk dasar negara. Mr. Soepomo mengemukakakn lima gagasannya, yaitu Nasionalisme(internasionalisme), Takluk Kepada Tuhan, Kerakyatan, Kekeluargaan, dan Keadilan Rakyat. Akan tetapi sama seperti Mr. Muh Yamin, Ia juga tidak memiliki nama atas usulannya. Tanggal 1 Juni 1945, Soekarno dipersilakan menyampaikan gagasan atau usulannya. Ia mengemukakan lima gagasan, yaitu Nasionalisme (kebangsaan Indonesia), Internasionalisme (peri kemanusiaan), Mufakat (demokrasi), kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan yang berkebudayaan). Soekarno memberinya nama pancasila. kemudian sidang BPUPKI kedua (14-16 Juli 1945) untuk membahas dasar negara yang telah diusulkan. Pembahasan tersebut dirundingkan oleh panitia Sembilan yang pada akhirnya menyepakati rumusan dasar negara dengan nama Piagam Jakarta yang isinya sebagai berikut, 1) Ketuhanan dengan kewajiban enjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3) Persatuan Indonesia. 4) Kerakyataan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dala permusyawaratan perwakilan. 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesepakatan akan Piagam Jakarta ini disahkan oleh PPKI yang dibentuk tanggal 7 Agustus 1945.[3]

Setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang pada 18 Agustus 1945 untuk membahas dasar negara. Sebelum itu perwakilan dari Maluku, Sulawesi Utara, dan Bali mengusulkan perubahan pada sila pertama. Karena untuk mengantisipasi efek buruk dari hal tersebut. Akhirnya sila pertama yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan begitu semua sila yang menjadi dasar negara dapat menjadi marwah bagi semua rakyat Indonesia yang notabennya memiliki ras, agama, dan suku yang beragam.[4]

           Terlepas dari bagaimana dasar negara dibuat, ada hal yang cukup menarik untuk dibahas mengenai salah satu tokoh penggagasnya. Jika diperhatikan secara seksama hasil dari Piagam Jakarta yang sekarang kita sebut dengan Pancasila, isinya hampir sama dengan yang digagas oleh Mr. Muhammad Yamin. Dimulai dari pengupasan gagasannya yang pertama mengenai Peri Kebangsaan. Dalam gagasannya yang pertama ini Muh. Yamin mengatakan bahwa ada tiga usaha yang tidak boleh gagal jika memang ingin Indonesia merdeka. Pertama mengenai pekerjaan anggota untuk mengumpulkan bahan-bahan yang nantinya akan menjadi pembentukan negara, kedua mengenai pengurus Undang-Undang, dan yang ketiga adalah mendengarkan keinginan rakyat. Muh. Yamin mengatakan bahwa jika memang negara yang dibangun adalah negara kebangsaan Indonesia berdasar kebangsaan dan Ketuhanan, maka paham falsafah dan kepabruan tidak dapat digunakan lagi. Hal ini salah satunya dikarenakan aspirasi zaman dahulu dengan zaman sekarang berbeda. Selain itu Muh. Yamin mengatakan bahwa Indonesia tidak boleh meniru susunan tatanan dari luar.Ia mengatakan bahwa dasar negara lain hanya bisa dijadikan cerminan. Marwah tetaplah sebuah marwah yang tidak bisa dirubah menjadi sama dengan yang lain.[5]

           Gagasan yang kedua adalah peri kemanusiaan. Secara jalan perdamaian Muh. Yamin menjelaskan bahwa kedaulatan negara dan rakyat Indonesia beradarkan peri kemanusiaan yang universal. Dalam arti berisikan humanism dan internaisonalisme bagi semua bangsa. Muh. Yamin juga menentang indivudualisme, sisstem demokrasi liberal dan bertekat senantiasa mendirikan gotong royong. Muh. Yamin menegaskan bahwa kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat adalah HAM yang perlu disebutkan dala UU agar tidak terjadi penyimpangan.[6]

           Gagasan yang ketiga adalah peri Ketuhanan. Muh. Yamin menyapaikan dasar ini tidak lain adalah untuk mengingatkan rakyat Indonesia agar senantiasa selalu menjadi manusia yang beradad luhur dan menyadari bahw ia Berketuhanan. Gagasan keempat adalah peri kerakyataan (Permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan). Gagasan Permusyawaratan ini diambil Muh. Yamin dalam Al-Quran, yang menyatakan bahwa segala hal harus dimusyawarahkan terlebih dahulu. Karena segala hal yang dimusyawarahkan itu baik dan sama halnya dengan membuka kesempatan kepada orang yang berkepentingan dan nantinya hasilnya tidak akan memberatkan hati. Muh. Yamin juga mengabil dasar usyawarah dari peradaban asli Indonesia yaitu pada zaman pra sejarah. Gagasan perwakilan dipilih karena Muh. Yamin melihat adanya despotism dan feodalisme dalam tubuh Indonesia. oleh Karena itu hendkanya disarankan perwakilan yang kuat dan memberikan warna serta aliran istiewa kepada keinginan dari rakyat itu sendiri. Gagasan yang terakhir adalah mengenai kebijaksanaan, yang sebisa mungkin bahwa pemimpin Indonesia ialah rasionalisme yang sehat, telah melepaskan diri dari anarki, liberalism, dan penjajahan. Gagasan kelima adalah kesejahteraan rakyat. Dalam konsep ini Muh. Yamin tidak mengungkapkan banyak. Ia hanya mengungkapkan bahwa perubahan besar yang terjadi dalam sebuah tubuh negara, akan berhubungan langsung dengan dilantiknya negara baru.[7]

           Dari kupasan kelima gagasan Muh. Yamin dapat ditelaah bahwasannya memang gagasan yang diusulkannya tentu menimang segala resiko dan segala hal yang menjadi marwah bangsa Indonesia. Dalam kelima gagasan tersebut, Muh. Yamin sama sekali tidak melupakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara dengan berbagai macam daerah yang terpaut oleh pulau-pulau, terbagi atas suku-suku, agama yang berbeda, dan ras yang berbeda. Oleh karena itu dalam mengusulkan gagasan dasar negara, Muh. Yamin memilah pemikiran-pemikiran yang sekiranya mencakup semua rakyat Indonesia yang beragam. Terlepas dari itu, ketiga tokoh yang menggagas dasar negara adalah tokoh-tokoh nasionalisme yang memikirkan segalanya matang-matang dan demi kebaikan untuk bepuluh-puluh tahun ke depannya.

C.   KESIMPULAN

Indonesia adalah negara kesatuan yang bedaulat. Seperti yang dikatakan Jepang bahwasannya syarat untuk menjadi sebuah negara yang merdeka adalah mempunyai dasar negara. Untuk itu Indonesia menyusun sebuah dasar negara dalam Sidang BPUPKI pertama dan kedua. Hasil sidang tersebut mebuahkan tiga tokoh nasional yang mengusulkan atau menyampaikan gagasannya untuk dasar negara Indonesia. Ketiga tokoh tersebut adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir Soekarno. Secara bergiliran mereka mengemukakan gagasannya. Pada akhirnya gagasan tersebut dirapatkan pada sidang BPUPKI kedua oleh Panitia Sembilan dan kemudian diberi nama Piagam Jakarta yang disahkan oleh PPKI. Kemudian setelah kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang yang membahas Undang-Undang Dasar. Sebelum itu perwakilan dari Maluku, Sumatera, dan Bali mengusulkan untuk perubahan sila pertama agar ke depannya tidak menimbulkan perdebatan yang berakibat perpecahan. Akhirnya sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Diluar konteks perumusan dasar negara, yaitu pancasila. salah satu penggagasnya yang unik adalh Mr. Muh. Yamin. Di sini ia mengusulkan lima gagasan yang memang sama sekali tidak menghilangkan marwah Indonesia itu sendiri yang beragam. Terlepas dari itu semua, ketiga penggagas, baik Mr. Muh Yamin, Mr. Soepomo, maupun Ir Soekarno adalah sebuah cerminan bagi rakyat Indonesia bahwa para tokoh-tokoh nasional yang membangun pondasi negara Indonesia adalah tokoh yang memikirkan dari segala aspek dan sudut pandang agar Indonesia menjadi negara yang utuh dan berdaulat.

DAFTAR PUSTAKA

Brata, Ida Bagus dan Bagus Nyoman Wartha. 2017. “Lahirnya Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia”. Jurnal Santiaji Pendidikan, Vol. 7, No. 1, Diakes dari laman https://jurnal.unmas.ac.id/index.php/JSP/article/viewFile/800/745 pada tanggal 8 Maret 2021 pukul 16. 47 WIB.

Gischa, Serafica. 2020. “Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional”. Kompas.com. Diakses dari laman https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/184500169/rumusan-pancasila-dari-3-tokoh-nasional?page=all pada tanggal 8 Maret 2021 pukul 16.11 WIB.

Riyanto, Astim. 2007. “Pancasila Dasar Negara Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-37 No. 3 Juli, Diakses pada tanggal 8 Maret 2021 pukul 19.19 WIB.

Sandi, Gifiya Nur Rama. 2020. “Konsep Pemikiran Pancasila Dalam Mohammad Yamin 1945”. Diakses dari laman https://repository.unja.ac.id/13083/6/BAB%20III.pdf pada tanggal 9 Maret 2021 pukul 08.11 WIB.

Soraya, May Rosa Zulfatus. 2014. “Kontestasi Pemikiran Dasar Negara Dalam Perwujudan Hukum di Indonesia”. Jurnal UIN Sunan Kalijaga, Diakes dari laman https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/download/3329/2800 pada tanggal 9 Maret 2021 pukul 07.12 WIB.

 


[1] Serafica Gischa, 2020, “Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional”. Kompas.com, Diakses dari laman https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/184500169/rumusan-pancasila-dari-3-tokoh-nasional?page=all pada tanggal 8 Maret 2021 pukul 16.11 WIB.

[2] Ida Bagus Brata dan Bagus Nyoman Wartha, 2017, “Lahirnya Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia”, Jurnal Santiaji Pendidikan, Vol. 7, No. 1, Hlm. 127-131 Diakes dari laman https://jurnal.unmas.ac.id/index.php/JSP/article/viewFile/800/745 pada tanggal 8 Maret 2021 pukul 16. 47 WIB.

[3] Astim Riyanto, 2007, “Pancasila Dasar Negara Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-37 No. 3 Juli, Hlm. 462, Diakses pada tanggal 8 Maret 2021 pukul 19.19 WIB.

[4] May Rosa Zulfatus Soraya, 2014, “Kontestasi Pemikiran Dasar Negara Dalam Perwujudan Hukum di Indonesia”, Jurnal UIN Sunan Kalijaga, Hlm. 2-3, Diakes dari laman https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/download/3329/2800 pada tanggal 9 Maret 2021 pukul 07.12 WIB.

[5] Gifiya Nur Rama Sandi, 2020, “Konsep Pemikiran Pancasila Dalam Mohammad Yamin 1945”, Hlm. 46, Diakses dari laman https://repository.unja.ac.id/13083/6/BAB%20III.pdf pada tanggal 9 Maret 2021 pukul 08.11 WIB.

[6] Ibid, Hlm. 49-55

[7] Ibid, Hlm. 60-61.

Contoh penulisan tugas paper

PEMBEREDELAN MEDIA TEMPO, DETIK, DAN EDITOR: TONGGAK PERJUANGAN KEBEBASAN PERS (1994)

 Setelah Indonesia keluar dari belenggu orde lama dan memasuki era orde baru, segala tatanan kehidupan pada masa itu turut mengalami perubahan. Salah satunya di bidang media massa dan pers. Kebijakan di bidang media massa dan pers sempat mengalami gubahan beberapa kali. Gubahan tersebut diantaranya adalah TAP MPRS RI Nomor XXXIII/MPRS/1966 yang menghasilkan ketentuan pokok pers yaitu UU Nomor 11 tahun 1966, Ketetapan MPR RI Nomor IV tahun 1978 mengenai keberlangsungan pers, dan UU Nomor 21 tahun 1982 serta peraturan Mentri Penerangan No 1 tahun 1984 dimana setiap penerbit pers harus mempunyai SIUPP yang dikeluarkan pemerintah.[1]

Beberapa gubahan di atas berdampak pada peristiwa pemberedelan media massa dan pers dari awal orde baru sampai tahun 1994.[2] Pada awal orde baru terjadi pemberedelan di semua surat kabar beraliran komunis seperti Harian Rakyat dan Bintang Timur. Tahun 1970-an terjadi pemberedelan karena pemberitaan kritis atas aksi demonstrasi mahasiswa mengenai ketidakpuasan akan kebijakan pemerintah. Contohnya pada surat kabar Indonesia Raya, Kompas, dan Sinar Harapan. Tahun 1980-an terjadi pemberedelan akibat kesewenang-wenangan Departemen Penerangan dalam urusan pers. Contohnya pada surat kabar Tempo, Sinar Harapan, dan Prioritas.[3]

Pemberedelan tanggal 21 Juni 1994 adalah puncaknya. Pemberedelan atau pencabutan izin terbit diumumkan oleh Mentri Penerangan dalam sebuah konferensi pers. Pencabutan izin terbit terjadi pada surat Kabar Tempo, Detik, dan Editor. Usut punya usut tidak diketahui secara pasti mengenai bagaimana SIUPP (Surat Izin Penerbitan Pers) ketiga surat kabar tersebut dicabut. Pada awalnya pemerintah memberikan alasan bahwa pencabutan SIUPP ketiga surat kabar dilakukan karena menganggu keamanan nasional. Pemerintah juga mengantisipasi terjadi ketegangan di masyarakat akibat isi berita dari ketiga surat kabar.[4] Akan tetapi pada akhirnya Mentri Penerangan buka suara terkait alasan pencabutan SIUPP ketiga surat kabar. Untuk Tempo dikatakan sudah diberikan 6 kali peringatan melalui surat dan 33 kali secara lisan sejak izinnya dibekukan sementara tahun 1982. Detik sendiri dikatakan penerbitannya keluar ranah. Mereka seharusnya meliput kriminal dan detektif, namun kenyataanya banyak meliput persoalan politik. Sedangkan Editor tidak mendaftarkan kembali ketika terjadi pergantian redaksi.[5] Pernyataan ini diindikasi oleh beberapa pihak hanyalah sebuah alasan belaka. Banyak yang meyakini bahwa pemberedelan ketiga surat kabar tersebut terjadi karena mengkritik kebijakan pemerintah pada masa itu. Lebih detailnya lagi, untuk Detik dan Editor sebenarnya tidak dapat dilacak alasan jelasnya mengenai berita mana yang membuat keduanya diberedel. Sedang untuk Tempo sendiri karena menerbitkan 6 berita terkait kontroversi pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur. Enam berita tersebut berisi mengenai investigasi Tempo yang mengatakan bahwa harga kapal perang yang dibeli senilai 12,7 juta dolar. Sedangkan anggaran yang diajukan Habibie jauh lebih besar, yaitu senilai 1,1 miliar dolar AS. Di sana Tempo juga membahas mengenai kekurangan kapal-kapal, dan pernyataan Habibie mengenai ketakutannya menyalakan kapal tua. Berita yang dikeluarkan Tempo dirasa telah melucuti wibawa Habibie. Hal inilah yang membuat pemerintah merasa geram. [6]

Tempo sempat ditawari oleh Hashim Djojohardikusumo untuk pengembalian hak izin terbit Tempo dengan syarat seluruh tim redaksi diisi oleh orang-orang Hasyim. Akan tetapi Tempo menolaknya dan memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk masalah pencabutan SIUPP. Hal inilah yang menjadi pemantik munculnya gerakan demonstrasi di berbagai daerah mengenai kebebasan pers. Mereka melakukan konsolidasi dan saling mengontak satu sama lain termasuk dengan pers mahasiswa. Tempo bahkan berbenah diri dengan membuat Tempo Interaktif dan berhasil meraup 1.500 pembaca per hari. Selain itu beberapa mahasiswa juga mencetak artikel Tempo Interaktif dan menyebarkannya. Di sisi lain, Detik juga mendirikan tabloid Detak pengganti Detik. Pada akhirnya gerakan-gerakan yang dibentuk menghasilkan sebuah organisasi bernama Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Momentum pembredelan media massa dan pers pada masa orde baru menjadi sebuah gebrakan untuk membangkitkan semangat kebebasan pers di Indonesia yang menyediakan wadah hak publik atas informasi sesuai realita yang ada.[7]

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ashaf, Abdul Firman. 2005. “Perlawanan Para Jurnalis: Harian Kompas dalam Peristiwa Bredel’94”. Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 7, No. 2. Diakses dari laman http://jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/5342/2704 pada tanggal 25 Februari 2021 pukul 10.15 WIB.

Imron dan Sariyatun Tri Yulianto. 2016. “Pembredelan Pers Pada Masa Pemerintahan Orde Baru dan relevasinya Bagi Mata Kuliah Sejarah Indonesia Mutakhir”. Jurnal candi Vol. 13, No. 1. Diakses dari laman https://jurnal.uns.ac.id/candi/article/download/42822/27592 pada tanggal 27 April 2021 pukul 12.17 WIB.

Nathaniel, Felix. 2020. “Pembredelan Tempo, Detik, dan Editor: benih Penggulingan Soeharto”. Diakses dari laman https://tirto.id/pemberedelan-tempo-detik-dan-editor-benih-penggulingan-soeharto-fJ79 pada tanggal 27 April 2021 pukul 13.21 WIB.

Triwardani, Reny. 2010. “Pembreidelan Pers di Indonesia dalam Perspektif Politik Media”. Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 7, No. 2. Diakses dari laman https://media.neliti.com/media/publications/100939-ID-pembreidelan-pers-di-indonesia-dalam-per.pdf pada tanggal 25 Februari 2021 pukul 09.54 WIB.

 


[1] Imron dan Sariyatun Tri Yulianto, 2016, “Pembredelan Pers Pada Masa Pemerintahan Orde Baru dan relevasinya Bagi Mata Kuliah Sejarah Indonesia Mutakhir”, Jurnal candi Vol. 13, No. 1 April 2016, hlm. 152-153.

[2] Reny Triwardani, 2010, “Pembreidelan Pers di Indonesia dalam Perspektif Politik Media”, Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 7, No. 2, hlm. 198-201.

[3] Imron dan Sariyatun Tri Yulianto, Op.cit., hlm. 149-150.

[4] Imron dan Sariyatun Tri Yulianto, Loc.cit.

[5] Abdul Firman Ashaf, 2005, “Perlawanan Para Jurnalis: Harian Kompas dalam Peristiwa Bredel’94”, Jurnal Sosiohumaniora Vol. 7, No. 2, hlm. 158-159.

[6] Felix Nathaniel, 2020, “Pembredelan Tempo, Detik, dan Editor: benih Penggulingan Soeharto”, Diakses dari laman https://tirto.id/pemberedelan-tempo-detik-dan-editor-benih-penggulingan-soeharto-fJ79 pada tanggal 27 April 2021 pukul 13.21 WIB.

 

[7] Ibid.

Contoh penulisan tugas UAS

UJIAN AKHIR SEMESTER

1.    Bagaimana peta politik kekuatan parlemen di DPR hasil Pemilihan Umum 1955, bagaimana pula dampaknya bagi stabilitas politik dan pemerintahan tahun 1955-1959? (skor: 25)

Jawab: Indonesia pertama kali mengadakan pemilihan umum pada tahun 1955. Proses tersebut tentunya melalui berbagai tahapan. Pada 21 Juli 1954, panitia pemilu dibentuk untuk pertama kalinya. Kemudian pada 16 April 1955 selaku ketua panitia pemilu umum dari partai PNI mengumumkan bahwa pemilu untuk parlemen akan diadakan tanggal 29 September 1955. Semenjak pengumuman itu, masing-masing partai berupaya untuk mendapatkan suara terbanyak. Demi terselenggaranya pemilu dibentuklah Panitia Pemilihan Indonesia di ibu kota, Panitia Pemilihan di setiap daerah pemilihan dan Panitia Pemilihan Kabupaten di setiap Kabupaten. Tanggung jawab pemilu berada di mentri dalam nnegeri, tetapi kekuasaan tertinggi berada di Panitia Pemilihan Indonesia. Penyelenggaraan pemilu terpisah dari lembaga eksekutif. Pemerintah bertindak sebagai penanggung jawab. Pemilu 1955 diikuti juga oleh organisasi maupun perseorangan. Dalam pemilu 1955, calon anggota DPR diikuti sebanyak 118 peserta pemilu yang terdiri atas 39 partai politik, 23 organisasi, dan 20 peserta perorangan. Pada 29 September 1955, lebih dari 39 juta warga Indonesia datang ke tempat pemungutan suara. Di 26 kabupaten pemungutan suara dimulai pada 29 September, sedangkan di 8 kabupaten lainnya pemungutan suara baru diadakan sesudah tanggal 29 September. Sebabnya adalah karena ada kesulitan komunikasi dan administrasi serta persoalan-persoalan khusus daerah yang mengalami gangguan keamanan. Hasil pemungutan suara menempatkan empat partai besar pemenang pemilu 1955, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdathul Ulama, Partai Komunis Indonesia (PNI). Pemilu 1955 juga telah menambah jumlah parpol yang memperoleh wakil secara mayoritas.

         Dampak pemilu 1955 nyatanya menuai banyak perhatian dari berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri. Hal ini dikarenakan pemilu 1955 mempunyai pengaruh besar bagi kehidupan ketatangeraan dan pemerintahan terkhusus sistem demokrasi dan sistem kepartaian. Kemudian menambah jumlah partai politik yang duduk di kursi DPR, ketidakstabilan politik yang dibuktikan dengan adanya pergantian kabinet sebanyak tujuh kali yang menyebabkan rakyat tidak percaya lagi dengan pemerintah dan di keluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1955.

Sumber:

Imam Suhadi. 1918. Pemilihan Umum 1955, 1971, 1977: Cita-Cita dan Kenyataan Demokrasi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

KPU. “Modul I Pemilih Untuk Pemula”. Diakes dari laman https://www.kpu.go.id/dmdocuments/modul_1d.pdf pada tanggal 21 Juni 2021 pukul 06.11 WIB.

Singgih Bambang Permadi. 2014. “Proposes Pemilihan Umum 1955 di Indonesia”, diakses dari laman https://eprints.uny.ac.id/21750/9/ringkasan.pdf pada tanggal 21 Juni 2021 pukul 06.00 WIB.

2.    Faktor-faktor apa yang mendorong lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, apa isi pokoknya, dan bagaimana pula dampaknya bagi kelangsungan pemerintahan Indonesia! (skor: 25)

Jawab:

Faktor-faktor yang mendorong lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1955:

a.    Kegagalan Badan Konstituante menetapkan UUD (Undang-Undang Dasar) baru sebagai pengganti UUD Sementara 1950.

Badan Konsituante adalah sebuah lembaga hasil bentukan dari pemilu 1955. Badan tersebut dibentuk untuk merumuskan UU baru. Akan tetapi sejak tahun 1956 sampai 1959 tidak ada hasil apapun yang dirumuskan. Hal ini lantas membuat Presiden Soekarno mengambil tindakan sebelum terjadi perpecahan antar bangsa akibat gagalnya konstituante. Tahun 1959, Presiden Soekarno berpidato di depan sidang konstituante dan membawa nama pemerintah untuk menganjurkan konstituante segera menetapkan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara Indonesia yang formil. Kemudian tanggal 30 Mei 1959 dilakuakan pemungutan suara terhadap usul pemerintah mengenai kembalinya UUD 1945 tanpa amandemen. Hasilnya adalah 269 lawan 199, sedangkan jumlah kuorum yang hadir saat itu tidak tercapai 2/3 seperti yang telah diatur dalam pasal 37 UUDS 1945. Untuk itu sesuai dengan tata tertib konstituante, diadakan pemungutan suara lagi pada 2 Juni 1959. Akan tetapi tidak tercapai kuorum seperti pemungutan suara sebelumnya. keesokan harinya terjadi reses untuk selamanya. Untuk mencegah adanya akses-akses politik karena adanya penolakan usul pemerintah oleh konstituante, Jendral TNI A.H. Nasution atas nama pemerintah mengeluarkan peraturan pelarangan mengadakan kegiatan politik mulai 3JUni 1959 pukul 06.00 WIB. Akibat dari kegagalan konstitaunte dalam tiga kali masa sidangnya ternyata fatal. Contoh dampak fatal tersebut adalah, makalrnya anggota-anggota konstituante lain dari fraksi PNI dan PKI yang tidak menghadiri sidang lagi yang berakibat menghalangi pembangunan dan keberlangsungan ketatanegaraan Indonesia.

b.    Desakan dari masyarakat untuk kembali ke UUD 1945

Badan Konstituante dalam menjalankan tugasnya sampai tahun 1958 belum berhasil menghasilkan rumusan UUD baru. Bersamaan dengan kegagalan badan konstituante dalam merumuskan rancangan UUD baru, di luar ruang persidangan bermunculan pendapat dan pemikiran untuk kembali ke UUD 1945. Banyak dari Pawaai, rapat umum, petisi, dan demonstrasi yang menuntut agar UUD 1945 diberlakukan kembali.

c.    Sering terjadi pergantian kabinet.

Kehidupan politik pada rentan tahun 1950-1959 mengalami jatuh bangun kabinet berkali-kali hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini dikarenakan banyak program kerja yang tidak direalisasikan dengan baik.

d.    Situasi politik yang semakin kacau

Sejak 1956, negara Indonesia menerapkan sistem demokrasi liberal dengan sistem kabinet parlementer. Semenjak Badan konstituante gagal menjalankan tugasmya yaitu merumuskan UUD baru, kondisi politik dalam negeri menjadi tidak stabil dan di berbagai daerah mulai terjadi kerusuhan akibat berdirinya berbagai dewan, seperti Dewan Manguni (Sulawesi Utara), Dewan Gajah (Sumatera Utara), Dewan Banteng (Sumatera Tengah), Dewan Garuda (Sumatera Selatan), Dewan Lambung Mangkurat (Kalimantan Selatan). Adanya dewan-dewan ini pada akhirnya mengarah ke gejala-gejala separatisme.

e.    Menjaga dan menyelamatkan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia dari serentetan peristiwa berbahaya pada masa itu.

Situasi politik yang kacau terjadi di berbagai daerah membuat munculnya berbagai gerakan-gerakan separatisme sehingga mengacaukan keamanan dan menyebabkan disintegrasi kebangsaan. Contohnya seperti munculnya pemberontakan Persemesta di Sulawesi karena pembentukan Dewan Manguni di Sulawesi Utara. Adanya gerakan ini membuat pemerintah menggunakan cara yang tegas. Peristiwa inilah yang nantinya membuat Presiden Soekarno berpidato di depan sidang Konstituante atas nama pemerintah menganjurkan menetapkan kembali UUD 1945 sebagai UUD yang formil.

Isi pokok Dekrit Presiden 5 Juli 1955:

a.    Menetapkan pembubaran Konstituante

b.    Menetapkan kembalai UUD 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.

c.    Membentuk MPRS yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan golongan dari daerah,

d.    Membentuk DPA sementara

Dampak bagi kelangsungan pemerintahan Indonesia akibat lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1955:

a.    Dampak positif

1)   Melalui dekrit Presiden, berarti menyelamtkann negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanajngan sekaligus memberikan pedoman yang jelas yaitu tentang UUD 1945 bagi keberlangsungan pembangunan dan arah negara.

2)   Merintis pembentukan lembaga tinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tingi negara yaitu DPAS di mana pada masa demokrasi liberal sempat mengalami penundaan dalam pembentukannya.

b.    Dampak negatif

1)   UUD 1945 tidak dilaksanakan secara konsekuen. UUd 1945 tidak dilaksakan secara murni seperti kesepakatan sebelumnya. UUD 1945 yang sehrunya menjadi dasar hukum konstitusional dalam penelenggaran pemerintahan, pada realitanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.

2)   Pemberlakuan dekrit Presiden memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden, MPR dan lembaga tinggi negara. Hal ini membuka kemungkinan besar melahirkan rezim otoriter. Realitanya dapat dilihat selama masa Demokrasi Terpimpin sampai orde baru.

3)   Dekrit presiden memberikan peluang besar bai militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Realitanya dapat dilihat dari masa orde baru hingga sekarang.

 

 

 

Sumber:

Ari Welianto. 2020. “Dekrit Presiden: Isi dan Sejarahnya”. Diakses dari laman https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/120000569/dekrit-presiden-isi-dan-sejarahnya?page=all pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 11.30 WIB.

Danang Risdiarto. 2018. “Legalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan pengaruhna Bagi Perkembangan Demokrasi di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 1.

Musta;in Ramli dan Sumiyatun. 2017. “Dekrit Presiden (Studi Perbandingan Dekrit 5 Juli 1959 dengan Dekrit Presiden 23 Juli 2001)”. Jurnal Swarnadwipa, Vol. 1, No. 3.

Petrik Matanasi. 2019. “Sejarah Dekrit 5 Juli 1959: Politik Tentara dan Kediktatoran Sukarno”. Diakses dari laman https://tirto.id/sejarah-dekrit-5-juli-1959-politik-tentara-kediktatoran-sukarno-cNtS pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 11.45 WIB.

3.    Jelaskan seputar pergulatan masalah prosesi perjuangan mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Indonesia, antara Belanda-Amerika-Indonesia. Apa yang mendorong Indonesia bersi keras untuk mengembalikan Irian Barat, mengapa Belanda tetap mempertahankannya, dan mengapa pula Amerika tertarik untuk melibatkan diri di dalamnya! (skor: 30)

Jawab: masalah yang terjadi antara Belanda-Indonesia mengenai Irian Barat terjadi semenjak tahun 1949. Bagi Indonesia, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan suatu tekat untuk menujukkan sebagai bangsa yang merdeka. Oleh karena itu Indonesia berusaha mempertahankan seluruh wilayahnya tanpa kecuali. Irian Barat sendiri merupakan jajahan Belanda dan bagian dari Hindia Belanda seperti yang dikatakan oleh Ratu Belanda bahwa Belanda akan segera mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayah bekas Hindia Belanda pada 3 Februari 1048. Dengan kata lain secara tidak langsung Belanda mengakui bahwa Irian Barat merupakan bagian dari wilayah Hindia Belanda. Janji tersebut diingkari Belanda pada akhirnya karena kepentingan-kepentingan politiknya. Komisi khusus dari PBB atau UNCI akhirnya menjadi perantara dan pengawas perundingan atau konferensi Meja Bundar antara Indonesia dengan belanda di Den Haag Belanda pada 23 Agustus 1949. Hasil konferensi ini menuai perbedaan pendapat antara pihak Belanda dan Indonesia terkait kedaulatan Irian Barat yang memicu konfrontasi dalam pembebasan Irian Barat. Pihak Indonesia mengatakan bahwa penyerahan dan kesediaan belanda dalam mengakui kedaulatan RIS sesuai dengan perjanjian Lingarjati dan Renville yang berisi penyerahan kedaulatan Indonesia termasu Irian Barat yang tercakup dalam Neterlands Ost Indie. Akan tetapi pihak Belanda menginginkan Irian Barat terpisah dari Indonesia dan membentuk negara baru yang berada dalam Belanda karena alasan perbedaan etnologi, sosiologi, maupun sistem agama atau kepercayaannya dengan Indonesia. Dr. Van Mook mengatakan dalam Konferensi Denpasar 1946 bahwa tidak ada niatan mengeluarkan Irian Barat dari Indonesia. Selain itu Belanda menambahkan alasan bahwa wilayah Irian Barat masih memiliki kebudayaan tertinggal dan ingin memasukkannya ke dalam South Pacific Commission yang berisi wilayah negara yang belum memiliki pemerintahan sendiri. Alasna-alasan yang diberikan Belanda memang terlihat jelas ingin membuat Irian Barat benar-bnar lepas dari Indonesia. Alasan-alasan tadi diperkuat dengan meyakinkan kepada dunia bahwa Irian Barat memiliki kebudayaan yang tertinggal dan belum siap menjalankan pemerintahan sendiri. Sebenarnya terdapat fakta yang membuktikan bahwa Belanda menyerahkan kedaultan Indonesia dengan mencakup Irian Barat. Seperti tertuang dalam UUD Belanda 1948 yang menyebutkan kerajaan Belanda meliputi Neteherland, Indonesia, Suriname, dan Antillen Belanda. Dalam penyebutan wilayah dapat diamati bahwa Irian Barat tidak disebutkan. Sehingga Indonesia menurut undang-undang Belanda 1948 mencakup wilayah Irian Barat. Hal ini tentu dibantah oleh belanda dan mengatakan bahwa Irian Barat lebih baik memiliki hubungan politik khsuus dengan kerajaan belanda yang idatur oelh PBB dengan dalih pembangunan pendidikan dan ekonomi Irian Barat. Akhirnya sengkata tersebut diselesaiakan dengan Perjanjian New York pada 1962 dan diprakasai olh Amerika Serikat dengan tujuan pemindahan kekuasaan Papua dari Belanda ke Indonesia. Sebenarnya alasan Amerika Serikat tertarik ikut andil tentu ada maksud lain yang tidak kalah besar. Dengan menjadi penengah, maka membukakakan pintu yang lebar untuk Amerika Serikat ke tanah Papua. Dari sanalah modal AMerika serikat bertahan hingga sekarang. Selain itu perang dingin menjadi pertimbangan dari Amerika Serikat . Terlebih setelah Uni Soviet bermanuver untuk mendekatkan diri kepada Indonesia demi memperkuat hegemoninya. Naikna John F. Kennedy sebagai Presiden Amerika Serikat membuat persiangan antara Uni Soviet dan Amerika Serikat semakin sengit. Kennedy mengirim surat ke Soekarno yang isinya bersedia membantu Indonesia masalah Irian Barat. Kennedy sudah menyiapkan paket bantuan ekonmi kepada Indonesia sebesar 18 juta dolar AS untuk mengalihkan kedekatan Soekarno dengan Uni Soviet. Amerika Serikat juga menekan Belanda agar bersedia berunding dengan Indonesia membicarakan status wilayah Irian Barat. Jika tidak Kennendy akan memberhentikan bantuan Amerika Serikat untuk Belanda. Selain itu Amerika Serikat ternyata mempunyai ambisi terkait kandungan emas dan mineral berharaga yang sangat besar di bumi Papua.

Sumber:

(1950-1963)". 2015. Skripsi: Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ilmu Sosial, Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan, Universitas Sanata Dharma. diakses dari laman (https://repository.usd.ac.id/1148/2/091314022_full.pdf)

Frans Pekey, Papua Mencari Jalan Perdamaian : Telaah Konflik dan Resolusi di bumi Cendrawasih, Jakarta:PT. Kompas Media Nusantara.

Iswara N. Radita. 2020. “Perjanjian New York: Ambisi AS di Balik Pembebasan Irian Barat”. Diakses dari laman https://tirto.id/perjanjian-new-york-ambisi-as-di-balik-pembebasan-irian-barat-cuAa pada tanggal 21 Juni 2021 pukul 07.11 WIB.

M. Cholil. "Sedjarah operasi2 pembebasan Irian Barat". 1971. Jakarta: Pusat Sedjarah ABRI.

pada 21 Juni 2021 pukul 07.18 WIB.

4.     Berikan penjelasan saudara apa yang melatarbelakangi lahirnya Supersemar 1966, bagaimana prosesinya, dan bagaimanapula legalitas dan dampaknya! (skor: 20)

Jawab:

Surat perintah sebelas Maret atau SUPERSEMAR terjadi karena beberapa hal, di antaranya adalah, yang pertama, lahirnya gerakan 30 September 1965 atau G30S yang membuat situasi Indonesia menjadi berbahaya bagi masyrakatnya. Setelah dilakukan penelusuran, berbagai spekualisasi muncul, namun Partai Komunis Indonesia atau PKI di duga dalang dari persitiwa tersebut. Adanya dugaan ini membuat masyarakat menjadi was-was terhadap apa saja yang mengandung unsur komunisme. Sikap was-was tadi berujung pada rakyat yang akhirnya melakukan demostrasi menuntut pemerintah agar segera membubarkan PKI dan mengadili tokoh-tokohnya. Demostrasi-demonstrasi yang terjadi diikuti dengan lahirnya berbagai kelompok aksi. Kelompok tersebut bernama Front Pancasila atau Angkatan 66 yang terdiri dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia, Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia, Kesatuan Pemuda Pelajar Indonesia, dsb. Kedua, adanya dialog antara Presuden Soekarno dan Soeharto. Menanggapi situasi yang semakin kacau, Presiden Soekarno sering berdialog dengan Soeharto selaku Mayor Jendral Angkatan Darat sejak 2 Oktober 1965 untuk mengembalikan situasi yang sangat kacau pada saat itu. di tengah-tengah dialog tersebut tidak jarang lahri perbedaan pendapat terutama mengenai pembubaran PKI dan sudut pandang mengenai komunisme. Presiden Soekarno memiliki pandangan bahwa PKI akan semakin membahayakan jika tidak segera dilegalisir. Selain itu Presiden Soekarno tidak dapat membubarkan PKI karena akan memengaruhi konsep Nasakom yang sudah dikenal baik oleh negara-negara non blok. Sebaliknya, Soeharto berpandangan bahwa demonstrasi-demonstrasi yang terjadi dikarenakan masyarakat sadar bahwa komunisme mengancam ideologi pancasila sehingga PKI harus dibubarkan sedangkan urusan internasional diurus belakangan. Adanya dialog-dialog tersebut membuat Soeharto mengusulkan diri untuk memulihkan ketertiban dan keamanan rakyat dengan diangkatnya beliau sebagai Mentri Angkatan Darat pada 14 Oktober 1965. Ketiga, adanya kelompok aksi yang tergabung dalam Front Pancasila mengajukan Tritura. Tanggal 12 Januari 1966, terjadi demonstrasi yang mengajukan Tritura yaitu pembubaran PKI beserta organisasi massanya, pembersihan kabinet Dwikora, dan penurunan harga-harga barang. Tuntutan-tuntutan tersebut sebagai akibat dari rasa was-was masyarakat terhadap PKI. Sementara penurunan barang diakibatkan karena tahun 1965 keadaan ekonomi Indonesia mengalami titik terendah atau dengan kata lain terjadi lonjakan kebutuhan pokok berkali-kali lipa akibat sistem sanering dalam penerapan Demokrasi Terpimpin. Kemudian tanggal 21 Februari 1966, Soekarno mengumumkan perubahan kabit namun tidak digubris masyarakat karena dicurigai ada tokoh PKI di dalamnya. Kejadian-kejadian menyudutkan PKI mulai digencarkan di berbagai daerah. Hingga tanggal 24 Februaari 1966 terjadi demosntrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa di sekeliling Istana Merdeka dan berakhir hilangnya nyawa Mahasiswa Universitas Indonesia. Kejadian tersebut membuat KAMI dibubarkan. Meskipun bubar, aksi demonstrasi Tritura dilanjutkan oleh KAPPI dan KAPI. Front Pancasila yang melihat keadaan tersebut mengusulkan kepada Presiden Soekarno untuk mempertimbangkan pembubaran KAMI pada 8 MAret 1966. Kemudian tanggal 10 Maret 1966 diadakan perteman yang dihadiri oleh perwakilan setiap ormas yang tergabung dalam Front Pancasila yang hasilnya tidak memuaskan kedua pihak. Akhirnya tanggal 11 Maret 1966, mahasiswa dan pelajar sepakat mengadakan demonstrasi di Istana Merdeka dengan tujuan menggagalkan sidang kabinet.

Peristiwa SUPERSEMAR atau Surat Perintah Sebelas Maret merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia. Surat dari Presiden Soekarno tertanggal 11 MAret 1966 diterima langsung oleh Letnan Jendral Soehart yang akhirya menjadi surat ‘ajaib’ yang berujung pada pergantian kekuasaan. SUPERSEMAR Sendiri berisi mengenai perintah Presiden Soekarno kepada Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) yaitu Letnan Jendral Soeharto untuk mengambil tindakan dalam mengamankan negara yang sedang kacau akibat persitiwa Gerakan 30 September 1965 yang nenyeret nama PKI. Versi resminya dari buku kekuasaan Presiden Republik Indoensia tahun 2006 karya Susilo Suharto mengatakan bahwa pada saat itu Presiden Soekarno melantik kaibinet Dwikora yang disempurnakan (Kabinet 100 Mentri) bertempat di Istana Merdeka pada 11 Maret 1966. Akan tetapi Presiden terpaksa meninggalkan sidang dengan cepat dan iungsikan ke Istana Bogor dengan helicopter bersama Soebandrio selaku Wakil Perdana Mentri I dan Chaerul Saleh selaku Wakil Perdana Mentri III. Pada akhirnya sidang ditutup oleh Wakil Perdana Mentri II yaitu Dr. Leimena dan setelahnya beliau ikut menyusul ke Bogor. Dalam buku Misteri Supersemar tahun 2006 yang ditulis oleh Eros Djarot mengatakan bahwa adanya laporan terkait pergerakan pasukan liar yang berada disekitar istana pasukan ini belakangan diketahui adalah pasukan Kostrad yang dipimpin oleh Kemal Idris yang hendak membersihkan orang-orang kabinet yang diduga terlibat G30S. salah satu dugaan tersebut jatuh kepada Soebandrio. Situasi tersbeut dilaporkan kepada Soeharto selaku pengganti Ahmad Yani yang gugur dalam peristiwa G30S. Kemudian Soeharto mengambil tindakan dnegan mengutus Brigjen M. Jusuf, Birgjen Amir Machmud, dan Brigjen Basuki Rahmat untuk menemui Presiden Soekarno di Istana Bogor. Ketiga utusan Soeharto tersebut terlibat perbincangan dengan Presiden Soeharto pada malam harinya untuk membahas kondisi yang terjadi. Mereka menyampaikan bahwa Soeharto dapat megendalikan situasi dan memulihkan keamanan. Akan tetapi hal tersebut dapat dilakukan ketika Presiden mengeluarkan surat tugas kepada Soeharto untuk mengambil tindakan. Presiden Soekarno setuju dan membuatkan Surat Perintah Sebelas Maret atau SUPERSEMAR. Dalam buku Mengapa G30S/PKI gagal? Yang ditulis tahun 2004 karya Samsudin mengatakan bahwa surat tersebut memberikan kewenangan kepada Soeharto selaku Panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam pemulihan keamanan dan ketertiban. Akan tetapi penerapan surat tersebut tidak sesuai amanat seharusnya. SUPERSEMAR konon dijadikan alat Soeharto untuk melegitimasi pperlahan namun pasti mengambil alih kekuasaan. Kebenaran ini masih diperdebatkan dan menjadi kontroversi. Ditambah dengan SUPERSEMAR yang asli belum ditemukan. Hingga 2013 setidaknya ada empat versi SUPERSEMAR yang disimpan oleh ANRI. Keempat versi tersebut berasal dari tiga isntansi, yaitu versi Pusat Penerangan, versi TNI AD, versi Akademi Kebangsaan, dan dua versi dari Sekretariat Negara.

Berbekal SUPERSEMAR yang telah ditanda tangani oleh Soekarno, Soeharto bertindak. Soeharto memutuskan untuk membubarkan organisasi-organisasi PKI dan semua yang terlibat serta berbau PKI. Sejak 1965, pembubuaran PKI memang telah diinginkan Soeharto dan Angkatan darat. Akan tetapi Soekarno tidak melakukannya dan tetap meyakini ajaran Nasakom. Kebijakan Presiden Soekarno yang memberikan wewenang kepada Soeharto disambut hangat dan diharapkan mencerminkan tuntutan Tritura. Akan tetapi kenyataannya Soekarno tidak pernah membubarkan PKI dan merasa kecewa dengan tindakan Soeharto. Presiden Soekarno memanggil Soeharto namun ditolak. Tindakan inilah yang membuat dugaan mengenai adanya kudeta yang dilakukan Soeharto. Soeharto semakin memberikan pengaruh besar dalam pemerintahan Presiden Soekarno. Soeharto mengamankan 15 mentri Kabinet Dwikora yang dianggap terlibat G30S dan membahayakan pemerintahan. Kemudian pada sidang umum ke IV MPRS tanggal 11 Juni 1966 Soeharto meminta agar SUPERSEMAR dikukuhkan dan lahirlah Ketetapan No. IX/MPRS/1966. Ketetapan tersebut berisi mengenai Surat Perintah 11 Maret 1966 tidak dapat dicabut oleh Presiden Soekarno sampai terbentuknya MPR hasil pemilu dan Soeharto sebagai pemegang dan penanggung jawab Ketetapan tersebut. Kemudian pada 22 Juni 1966 Presiden Soekarno mengajukan pertanggungjawaban mandatris MPRS dalam pidato berjudul Nawaksara namun ditolak dengan alasan hanya menyinggung masalah pokok saja. kemudian pada 10 Januari 1966, Presiden Soekarno diminta melengkapinya. Setelah melengkapi Nawaksara, bukannya selesai namun malah timbul masalah baru. Beberapa pihak mengatakan kecewa terhadap pertanggungjawaban yan tidak sesuai dengan isi dan jiwa Ketetapan No. V/MPRS/1966 dan tidak menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung. Kemudian pada 5 Juli 1966, MPRS mencabut Ketetapan No. III/MPRS/1963 yang mengankat Soekarno presiden seumur hidup dan mengangkat Soeharo sebagai Presiden sampai dibentuknya MPR hasil pemilu. Selain itu MPRS juga membuat Ketetapan No. XXXV/MPRS/1966 mengenai PKI sebagai organisasi terlarang. Secara garis besar, dampak dari Surat Perintah Sebelas Maret yaitu Pembubarran PKI, Hilangnya pengaruh blok timur, Indonesia menjadi lebih condong ke blok barat, pembersihan pengaruh komunisme dari seluruh aspek, jatuhnya pemerintahan Soekarno, dan diangkatnya Soeharto sebagai Presiden Indonesia.

Sumber:

Dinda Silviana Dewi. 2020. “Kontroversi Supersemar yang Diperingati Setiap 11 Maret”. Diakses dari laman https://tirto.id/kontroversi-sejarah-supersemar-yang-diperingati-setiap-11-maret-eEjg pada tanggal 21 Juni 2021 pukul 01.11 WIB.

Iswara N. Raditya. 2019. “Sejarah Supersemar: Setengah Abad Lebih Masih Simpang Siur”. Diakses dari laman https://tirto.id/sejarah-supersemar-setengah-abad-lebih-masih-simpang-siur-diY1 pada tanggal 21 Juni 2021 pukul 01.18 WIB.

Saleh A. Djamhari, dkk. (1986). Sejarah Surat Perintah 11 Maret 1966. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Portofolio penulisan fiksi

Puan

Puan adalah punggung kerdil yang saban hari tak kunjung tumbuh

Penuh goresan tinta hitam dan peluh

Mendamba punggung lain di simpang jalan sana

Si Tuan yang berjingkrak ria dengan gemerlap poros barunya

 

Puan adalah puisi yang mati sebelum baitnya selesai diserat

Penuh nada sumbang dan rintihan sekarat

Menunggu satu tangan malaikat penyelamat

Sialnya malah dibabat habis oleh kisah yang tak sempat

 

Mendaki Puan sampai patah kaki

Mati suri Tuan tak tahu diri

Tertawa Puan sampai hilang akal

Raib diri Tuan menuju kekal

 

Kini layu dan tersungkur segala yang pernah ditata

Berserakan di mana-mana tak pada tempatnya

Rumah dan singgah Puan kini tak berdinding dan beratap

Juga tak berupa seonggok manusia yang menetap

Hanya lusinan harap yang tersisa dan tertancap




Sepucuk Amplop Hitam

Ka, sepucuk amplop hitammu sudah saya terima

Kau tahu?

Amplop ini sungguh kumal selayaknya kisah kita

Berbau anyir seperti segala janjimu kepada saya

Lima tahun lampau yang pergi tanpa aba

 

Kau tahu?

Tukang pos yang mengantarkan amplop hitammu ini memaki saya

Katanya, amplopmu ini merepotkan dia di sepanjang jalan

Katanya, amplopmu terasa berat saking di dalamya banyak penyesalan yang terlambat

Katanya, amplopmu ini membuatnya pusing saking banyak harap cemas kadaluwasa

Katanya, amplopmu adalah satu-satunya yang basah karena air mata tak berguna

 

Lantas saya tertawa mendengar keluh tukang pos itu

Kata saya, belum seberapa, itu hanya satu per seratus yang saya rasa

Tentu, saya congkak pada tukang pos itu Ka

 

Kata saya,

Hai tukang pos

Berat yang kau rasa dari penyesalan yang terlambat itu tak seberapa

Karena saya lebih menyesal semesta membawanya hidup selamanya dalam angan saya

Pusing dari harap cemas yang kadaluwarsa itu tak seberapa

Karena saya lebih pusing dia pergi begitu saja padahal rasa yang disemai belum tuntas sepenuhnya

Tentang amplop yang satu-satunya basah karena air mata,

Saya tak peduli, karena seluruh tubuh saya sudah basah disetubuhi luka

 

Tukang pos itu termenung Ka

Menatap saya seperti anjing jalanan yang dibuang majikannya

Dia memberi saya amplop lagi Ka, warna coklat

Saya terima amplop itu, kata tukang pos isinya sepotong senja

Sepotong senja yang ia ambil dekat rumahmu

 

Saya tertawa hambar sambil menatapnya nanar

Kalau hanya sepotong senja dari rumahmu saja,

Saya punya banyak

Membusuk menyedihkan begitu saja dipojokan sana

Selayaknya rasa saya yang kamu kubur hidup-hidup

 

Tukang pos itu nampak putus asa Ka

Rasa-rasanya dia lelah dengan segala kesombongan saya tentangmu

Lalu bagaimana, Ka?

Kau tak kasihan dengan tukang pos itu?

Saya rasa kalau kau punya iba, sudahi saja amplop hitammu

Sepotong senja, penyesalan yang kadaluwarsa, air mata tak berguna

Simpan atau mau kamu kantongi sampai matipun saya tak peduli

Itu milikmu, milik saya sudah menyublim bersama masa lima tahun lampau


Berikut saya lampirkan beberapa contoh penulisan tugas untuk artikel, paper, dan UAS yang pernah saya buat.
Avatar of the user.
Please login to comment.

Published: Aug 12th 2022
29
8
0

Tools

windows8
Windows 8

Share