Dalam rangka meningkatkan akses layanan keuangan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan enam (6) pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang menjadi komitmen nasional untuk mengembangkan sistem keuangan yang dapat diakses setiap lapisan masyarakat (financial inclusion). Salah satu pilar SNKI adalah fasilitas intermediasi dan distribusi, yaitu dengan program Branchless Banking (Layanan Perbankan Tanpa Kantor).
Branchless Banking diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan keuangan yang dilakukan oleh Bank sehingga aktivitas dalam bidang perbankan dapat dilakukan tidak hanya melalui kantor fisik bank namun dengan jasa pihak ketiga (Agen) serta penggunaan sarana teknologi informasi. Adanya kemudahan teknologi informasi dan pemanfaatan Agen, branchless banking dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi. Adapun salah satu bentuk contoh dari manfaat dimaksud adalah membantu inklusi keuangan masyarakat terutama di daerah terpencil yang tidak dapat terjangkau oleh layanan perbankan. Menindaklanjuti hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kegiatan inklusi keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Keagenan) sebagai tahap implementasi Branchless Banking. Tujuan dari Keagenan adalah menyediakan produk, fasilitas dan layanan keuangan yang sederhana, mudah dipahami dan menjangkau masyarakat dalam kegiatan inklusi keuangan.