Legal Opinion

Avatar of shafira dinar.
Avatar of shafira dinar.

Legal Opinion

Wakil Koordinator Divisi Legal

PENDAPAT HUKUM

Tentang Sengketa Dualisme Kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRSC) Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM)

Oleh:

Shafira Dinar Putri Prasetyo.

A. IDENTIFIKASI FAKTA HUKUM

1) Terjadi sengketa dualisme kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRSC) Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM).

2) Setelah pembangunan tahap ke-2 selesai pada tahun 2002, dibentuklah Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRSC) GCM dengan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000 tertanggal 10 Mei 2000.

3) Dalam kurun waktu 2002-2012 PPRSC GCM menunjuk PT Duta Pertiwi sebagai pengelolah Iuran Lingkungan (IPL).

4) Pada tahun 2013, pihak PPRSC GCM mengumumkan adanya rencana kenaikan IPL dan PPN. Rencana kenaikan IPL ini mendapatkan penolakan dari sekelompok warga GCM dan sekelompok warga yang menolak itu membentuk Forum Komunikasi Warga (FKW) yang diinisiasi oleh Tonny Soenanto dan Mayjen (Purn) Saudi Karip.

5) Forum Komunikasi Warga (FKW) melakukan rapat umum luar biasa yang melakukan perubahan AD/RT serta membuat kepengurusan baru yakni PPRSC GCM-Tonny Soenanto. Sejak tahun 2013 itulah terjadi dualisme kepengurusan PPRSC GCM.

6) Dengan adanya dualism kepengurusan, pihak Hery Wijaya mengajukan gugatan perdata Perkara No. 16/PdtG. terhadap Tonny Soenanto bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh Tonny Soenanto yang mengatasnamakan PPRSC GCM tidak sah.

7) Diterbitkannya Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dan perubahannya Nomor 133 Tahun 2019 dengan tujuan melakukan penyesuaian struktur organisasi, AD/ART, serta Tata Tertib PPPSRS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Pergub 133/2019 mulai berlaku, namun mengingat terdapat dualisme PPRS-GCM pada akhirnya tidak dapat dilakukan penyesuian terhadap Pergub 132/2018.

8) PPRSC-GCM Tony Soenanto difasilitasi oleh Dinas untuk menyelenggarakan RUALB dan terbentuklah PPPSRS sesuai dengan Pergub 132/2018 dan Pergub 133/2019 dan mengasilkan dua SK Dinas yaitu SK Dinas Nomor 591 dan 592 Tahun 2020.

9) PPRSC-GCM Hery Wijaya mengajukan gugatan terhadap SK Kepala Dinas ke PTUN dengan nomor perkara Nomor /G/2021/PTUN.JKT.

10) PT Duta Pertiwi dari kubu Heri Wijaya melalui perwakilannya Satya Dharma menyatakan bahwa 200 penghuni GCM belum membayar tagihan listrik ke pengelola sebesar Rp40 miliar.

11) Satya menyatakan pihak Heri Wijaya merasa kecewa kepada pihak Tonny Soenanto karena telah membentuk Forum Komunikasi Warga (FKW) dan sudah memungut biaya tagihan listrik dan air tanpa sepengetahuan pihak Heri Wijaya dan tidak menyetorkan biaya tagihan listrik kepada pihak Heri Wijaya untuk melakukan pembayaran listrik. Untuk itu pihak Heri Wijaya menyarankan adanya audit dari kedua belah pihak.

12) Pihak Heri Wijaya tidak mau mundur dikarenakan dalam kurun waktu 2013-2023 pihak Heri Wijaya telah menangani 200 unit yang tidak membayar sebesar Rp40 miliar dan meminta untuk pembayaran tagihan tersebut dibereskan.

13) Satya Dharma menyatakan bahwa permasalahan yang dialami oleh beberapa penghuni apartemen diantaranya tidak mendapatkan sumber air dan listrik itu tidak benar. Satya mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan teror kepada warga GCM, warga yang tidak mendapatkan air dan listrik adalah warga yang menunggak dalam membayar IPL, tagihan air dan listrik dalam waktu yang lama.

 

B. IDENTIFIKASI MASALAH HUKUM (LEGAL ISSUE)

 

1) Terdapat dualisme kepengurusan PPRSC GCM, yakni PPRSC GCM-Heri Wijaya dan PPRSC GCM-Tonny Soenanto. Pihak PPRSC-Heri Wijaya menyatakan bahwa 200 penghuni GCM belum membayar tagihan listrik sebesar Rp40 miliar.

2) Menurut pihak Heri Wijaya, pihak Tonny Soenanto telah memungut biaya tagihan air dan listrik tanpa sepengetahuan pihak Heri Wijaya dan tidak menyetorkan biaya tagihan listrik kepada pihak Heri Wijaya untuk dilakukan pembayaran biaya tagihan listrik.

3) Salah satu warga GCM menyatakan sudah membayar biaya tagihan listrik dan air. Namum dikonfirmasi kepada pihak Tonny Soenanto, pihak Tonny Soenanto mengatakan bahwa pihaknya tidak membayar dikarenakan karena itu merupakan wewenang PT Duta Pertiwi.

4) Pihak Heri Wijaya menyarankan untuk dilakukan audit terhadap keuangan PPRSC-Heri Wijaya dan PPRSC-Tonny Soenanto untuk dapat membereskan permasalahan dana Rp40 miliar.

C. INVENTARISASI ATURAN SEBAGAI DASAR HUKUM ANALISIS

 

1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun;

2) SK Gubernur No. 1029/2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian PPRSC GCM;

3) Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik;

4) Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang perubahan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik;

5) SK Dinas Nomor 591 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan Penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 24 November 2020;

6) SK Dinas Nomor 592 Tahun 2020 tentang Pencatatan Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas Kota Administrasi Jakarta November 2020;

7) Pergub DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik;

8) SK Gub 1047/2022 tentang Pencabutan SK Gubernur Nomor 1029/2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian PPRSC GCM.

 

D. ANALISIS HUKUM

1) Tindakan yang dilakukan oleh pihak Tonny Soenanto yaitu membentuk Forum Komunikasi Warga (FKW) dan melakukan rapat umum luar biasa yang melakukan perubahan AD/RT serta membuat kepengurusan baru yakni PPRSC GCM-Tonny Soenanto tanpa sepengetahuan pihak PPRSC-GCM Heri Wijaya tidak dapat dibenarkan, karena PPRSC-GCM Heri Wijaya merupakan PPRSC GCM yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000 sebagai Pengurus PPRSC GCM yang resmi, sehingga jika terdapat keluhan atau saran tindakan yang seharusnya dilakukan adalah dikomunikasikan kepada PPRSC GCM-Heri Wijaya sebagai pengurus dan pengelolah resmi sesuai SK Gubernur. Berdasarkan Pasal 77 UU No. 20 Tahun 2011 setiap anggota PPRSC mempunyai hak untuk memberikan suara terhadap keputusan PPRSC, untuk itu jika keberatan terhadap rencana kenaikan IPL maka sebaiknya menyampaikan kepada PPRSC GCM bukan melakukan rapat umum luar biasa tanpa sepengetahuan PPRSC.

2) Terkait dengan pihak Tony Soenanto yang melakukan pemungutan biaya tagihan listrik dan air tanpa sepengetahuan pihak Hery Wijaya, hal tersebut juga tidak dapat dibenarkan, karena yang berwenang untuk mengumpulkan tagihan listrik dan air dan yang membayarkan kepada PLN dan PDAM adalah pihak Hery Wijaya sebagai PPRSC GCM yang sesuai SK Gubernur. Dengan adanya masalah tersebut serta bahwa 200 penghuni GCM belum membayar tagihan listrik dan air sejumlah Rp40 miliar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dinas terkait, sebaiknya mengabulkan permohonan pihak Hery Wijaya untuk melakukan audit terhadap keuangan pada masing-masing kepengurusan dengan tujuan agar dapat diketahui dengan jelas dimana dana sebesar Rp40 miliar dan tagihan listrik dan air juga bisa segara dibayarkan sehingga penghuni GCM dapat mendapatkan listrik dan air sebagaimana mestinya.

3) Dengan adanya Putusan MA atas Perkara Perdata No. 16/PdtG antara PPRSC-GCM Tony Soenanto dan PPRSC-GCM Hery Wijaya yang menyatakan batal demi hukum semua perbuatan Tonny Soenanto yang mengatasnamakan PPRSC GCM dan putusan Kasasi perkara Nomor /G/2021/PTUN.JKT, memperkuat keputusan perkara Nomor /G/2021/PTUN.JKT., maka pihak Tony Soenanto tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolahan GCM, namun pihak Tony Soenanto tetap harus bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi selama masa kepengurusannya termasuk terkait uang tagihan listrik dan air yang menunggak dan harus bersedia untuk dilakukan audit keuangan.

4) Dengan diterbitkannya Pergub DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diterbitkannya SK Gub 1047/2022 tentang Pencabutan SK Gubernur Nomor 1029/2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian PPRSC GCM, maka kepengurusan PPRSC GCM yang lama telah berakhir dan pihak pemilik GCM membentuk kepengurusan baru sesuai dengan Pergub No 70/2021 agar sengketa dualisme kepengurusan ini dapat berakhir.

5) Antara pihak Hery Wijaya dan Tony Soenanto seharusnya melakukan pertemuan guna membahas perihal tagihan listrik dan air penghuni GCM, dengan tujuan agar permasalahan tunggakan air dan listrik dapat diselesaikan dan penghuni GCM dapat mendapatkan haknya, mengingat berdasarkan pernyataan salah satu penghuni GCM yang menyatakan bahwa tagihan listrik dan air sudah dibayarkan yang artinya penghuni GCM sudah melaksanakan kewajiban mereka. Pertemuan ini juga bisa menjadi solusi untuk mengusut masalah perihal tagihan listrik dan air, agar dapat mengetahui biaya tagihan listrik dan air tersebut berada dimana.

 

E. KESIMPULAN

 

1) Tindakan yang dilakukan oleh pihak Tony Soenanto tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, karena seharusnya pihak Tony Soenanto dapat menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan IPL, tanpa harus melakukan rapat umum luar biasa tanpa sepengetahuan PPRSC GCM-Hery Wijaya sebagai pengurus resmi berdasarkan SK Gubernur.

2) Audit terhadap keuangan dua kepengurusan pada PPRSC GCM yaitu pihak Hery Wijaya dan Tony Soenanto perlu dilakukan agar dana tagihan listrik dan air sebesar Rp40 miliar tersebut dapat diketahui dan dapat segera dibayarkan agar tidak ada lagi penghuni GCM yang tidak mendapatkan aliran listrik dan air.

3) Sengketa dualisme kepengurusan PPRSC GCM menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuni GCM, maka dari itu Pemerintah Provinsi sebagai penyelenggara rumah susun diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah adanya dualisme kepengurusan.

4) Pertemuan antara pihak PPRSC GCM-Her Wijaya dengan PPRSC GCM-Tony Soenanto diperlukan dengan tujuan untuk mendapatkan kejelasan terkait dana tagihan listrik dan air.

 


Pendapat Hukum Tentang Sengketa Dualisme Kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRSC) Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM)
Avatar of the user.
Please login to comment.

Published: Jul 15th 2023
28
3
0

Tools

chrome
Chrome

Share