Yayasan Zam-zam Wan Nakhla didirikan pada tanggal 30 September dan disahkan oleh notaris Iin Sunny Atmaja pada tanggal 11 Februari 2015 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan SK nomor AHU-00002424.AH.01.04.TAHUN 2015. Yayasan saat ini menaungi beberapa unit Pendidikan dan unit usaha, yakni PKBM Kuttab Daarussalaam, PAUD (Pengasuhan Halimah As-Sa’diyah), dan TPQ/D Rumah Baca Qur’an Daarussalaam, serta koperasi Bazku (Bazar Kuttab).
Yayasan Zam-zam Wan Nakhla didirikan pada tanggal 30 September dan disahkan oleh notaris Iin Sunny Atmaja pada tanggal 11 Februari 2015 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan SK nomor AHU-00002424.AH.01.04.TAHUN 2015. Yayasan saat ini menaungi beberapa unit Pendidikan dan unit usaha, yakni PKBM Kuttab Daarussalaam, PAUD (Pengasuhan Halimah As-Sa’diyah), dan TPQ/D Rumah Baca Qur’an Daarussalaam, serta koperasi Bazku (Bazar Kuttab).
Tunjangan yang diberikan sesuai dengan kebijakan lembaga
Satu lembaga pendidikan iman dan Al-Qur’an untuk anak usia 6 – 12 tahun (Sekolah setara SD). Menitik beratkan pada peningkatan ketakwaan, budi pekerti, keimanan, sesuai dengan falsafah Pancasila disertai dengan sirah nabawiyah, membedah kandungan Al Quran juz 30 dan pembuktian kebenaran Al Quran melalui hasil penelitian ilmiyah serta mempraktikan Al Quran dalam kehidupan sehari – hari