Apr 2022 - Present
-. mengurus seluruh persiapan pengajuan KPR mulai dari mempersiapkan dokumen awal pembelian, penyusunan data konsumen sesuai persyaratan bank sampai dilakukan akad kredit.
-. Persiapan dokumen awal pembelian berupa booking form atau formulir pemesanan rumah agar ketika konsumen menyatakan setuju untuk membeli maka mereka bisa langsung diikat.
Bisa juga langsung dibuatkan perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB) untuk masing-masing konsumen.
-.membantu konsumen menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan akad kredit atau jual beli (AJB) di notaris/PPAT.
Termasuk mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP), membuat dan mendokumentasikan seluruh bukti setoran seperti bukti setoran pajak penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, dikenal juga sebagai pajak pembeli), bukti pembayaran biaya AJB dan balik nama, pembayaran asuransi, provisi dan lain sebagainya.
-.membuat database konsumen yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), termasuk juga database konsumen yang tidak mengajukan KPR.Database diperlukan untuk membuat tertib administrasi sehingga perkembangan pernjualan proyek bisa diketahui dengan mudah.
-.memastikan tanah yang akan dijadikan proyek tidak bermasalah atau tidak ada sengketa.
Untuk memastikan tanah tidak sengketa, harus dilakukan pengecekan mulai di kantor lurah/desa, notaris atau kantor pertanahan.
Setelah memastikan status tanah tidak sengketa langkah selanjutnya adalah mengurus pembelian lahan sampai terbitnya sertifikat induk (HGB) atas nama badan hukum peseroan terbatas (PT).setelah perijinan selesai dan siteplan sudah disahkan pekerjaannya dilanjutkan dengan memecah sertifikat menjadi sertifikat per-kavling sesuai dengan siteplan.
Untuk mengurus perijinan proyek, menyusun proposal dan dokumen perijinan proyek sesuai dengan ketentuan undang-undang, peraturan daerah (Perda) dan perarturan-peraturan lain yang berlaku. perijinan proyek dimulai dengan mengajukan proposal ijin lokasi, pengesahan siteplan dan IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).Dimana untuk mendapatkan pengesahan siteplan dan IMB banyak tahapan yang harus dilalui seperti ijin lingkungan, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), ijin peil banjir, ijin rekomendasi tanah makam.