Jun 2019 - Present
Tangerang Regency, Banten, Indonesia
• Memverifikasi transaksi perusahaan/organisasi terkait aspek-aspek perpajakan
• Menyusun Laporan Keuangan
• Berkoordinasi dengan Clien dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
• Mengisi berbagai fomulir pajak yang diwajibkan
• Membuat Faktur Pajak, membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, mengisi dan menyusun Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP), menyetor dan melaporkan ke KPP tempat di mana perusahaan terdaftar.
• Menyusun laporan keuangan pajak dan SPT tahunan PPh akhir tahun.
• Menghitung dan melaporkan Pajak Pajak PPh 21, 22, 23, 25, Final 4(2) Badan dan OP Setiap Masa dan Tahunan
• Menghitung Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan Dalam Periode Tertentu.
• Memproses Pengurusan NPWP, Pengurusan Efin, Pengurusan sertifikat elektronik, Pengurusan PKP, Pengurusan Perubahan data, Tanggapan surat Pajak.