Kudus Regency, Central Java, Indonesia
• Menangani 8 Perusahaan beserta 48 Cabang didalamnya dengan jumlah 2.800 karyawan perihal Industrial Relation
• Membuat Peraturan Perusahaan (PP) dan Kesepakatan Bersama.
• Menangani penilaian karyawan dan prestasi kerja.
• Melakukan analisa pekerjaan dan kebutuhan tenaga kerja.
• Menjaga dan memelihara hubungan industrial yang harmonis.
• Mengurus surat-surat perijinan ke instansi terkait seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan WLKP, Pengesahaan Peraturan Perusahaan (PP) .
• Menjatuhkan sanksi-sanksi perusahaan termasuk melakukan pemecatan dan juga melakukan pembinaan.
• Menghadiri sidang-sidang di Disnaker dalam hal ada pengaduan karyawan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .
• Mewakili perusahaan dalam pertemuan, rapat, sosialisasi di Instansi Pemerintah.
• Menangani kontrak kerja dan membuat perjanjian dengan pihak lain.
• Mengurus BPJS TK dan BPJS Kesehatan seluruh karyawan.
• Menangani absensi dan cuti karyawan.
• Melakukan klaim apabila terjadi kecelakaan kerja, baik yang luka ringan, luka berat ataupun sampai meninggal dunia.
• Membuat pengumuman-pengumuman yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan karyawan.
• Menampung aspirasi karyawan dan menjembatani dengan pihak management perusahaan atau kepada pimpinan perusahaan.
• Melakukan efisiensi karyawan.
• Menangani/melakukan perundingan, negosiasi baik Bipartit, Tripartit dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .
• Dan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan untuk diselesaikan.