Bogor, Kp. Parung Jambu, Bogor City, West Java, Indonesia
Tugas dan tanggung jawab saya adalah sebagai berikut :
1. Membuat nota retur pajak.
2. Membuat faktur pajak keluaran.
3. Menginput faktur pajak masukan.
4. Melakukan perhitungan penjualan bulanan.
5. Membuat perhitungan pajak PPN.
6. Lapor PPH 21 setiap bulannya melalui KPP langsung maupun melalui E-Filling.
7. Membuat perhitungan PPH 23, membuat bukti potong PPH 23, membuat SSE, membayar ke bank, membuat laporan PPH 23 dan melaporkannya.
8. Lapor PPH 25 ke KPP atau melalui E-Filling.
9. Membuat perhitungan PPH pasal 4 ayat 2 sampai melaporkan melalui KPP atau E-Filling.
10. Memproses data penjualan, data ppn, membuat laporan PPN bulanan, dan melaporkannya ke KPP atau E-Filling.
11. Melaporkan Pajak Tahunan Perusahaan.
12. Mengurus permasalahan pajak kurang bayar/lebih bayar, pemindahbukuan pajak, meminta tenggat waktu masa pelaporan pajak tahunan perusahaan, mengurus dan menyelesaikan pembayaran SPT yang di berikan pihak DJP kepada perusahaan.