Penting! Pengertian Force Majeure dan Contohnya
kewajibannya hingga kapan pun. Misalnya, perjanjian tidak dapat dilaksanakan hingga kapan pun karena pihak debitur rumah yang terkena penyakit dan tidak ada kemungkinan untuk sembuh. 3. Force Majeure Temporer Force majeure temporer artinya keadaan yang menghalangi perjanjian dalam waktu sementara. Artinya, perjanjian tetap bisa dilaksanakan, hanya saja akan ada penundaan. Contohnya adalah produksi barang yang berhenti sementara waktu karena adanya mogok kerja. Namun, produksi barang akan kembali berjalan setelah situasi ini selesai. 4. Force Majeure Relatif Force majeure relatif adalah