Penting! Pengertian Force Majeure dan Contohnya

Klausul force majeure mungkin pernah kamu temukan dalam sebuah kontrak, dan ini penting untuk kamu pahami karena sifatnya yang berhubungan dengan hukum. Salah satu pihak dalam perjanjian dapat dibebaskan dari kewajibannya jika memenuhi ketentuan klausul force majeure. Tapi, tidak sembarang situasi bisa termasuk dalam keadaan force majeure dan bisa dijadikan alasan untuk menghindari sebuah kewajiban.

Apa arti force majeure? Dan Apa saja contoh force majeure? Mari disimak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Force Majeure?

Force majeure adalah keadaan mendesak yang berada di luar kendali seseorang dan tidak dapat dihindari, yang mana ketentuan ini dapat membebaskan salah satu atau kedua belah pihak dalam sebuah kontrak untuk melaksanakan perjanjiannya. Mengutip dari Merriam-Webster, force majeure berasal dari bahasa Prancis dan dapat diartikan sebagai “kehendak Tuhan” atau “kekuatan yang lebih besar.”

Sederhananya, force majeure dapat digunakan sebagai alasan dari pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya karena keadaan di luar kendali pihak tersebut, dan bukan karena kelalaian atau kesalahannya. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua peristiwa yang tidak terduga tergolong sebagai force majeure

Berikut adalah beberapa kejadian yang termasuk sebagai force majeure:

  • Bencana alam: angin topan, banjir, longsor, gempa bumi, dll.
  • Kebakaran
  • Epidemik
  • Perang
  • Konflik bersenjata 
  • Ancaman atau tindakan terorisme
  • Pemogokan, kerusuhan, penutupan, atau kekacauan
  • Hilangnya objek yang ada di perjanjian

Siap menarik kandidat unggul dengan cerita employer branding Anda? Yuk bangun employer branding Anda dengan CakeResume sekarang juga! 🎉

Jenis-Jenis Force Majeure

force-majeure-adalah, force-majeuere

Peristiwa force majeure adalah peristiwa yang menghalangi pihak yang telah menyepakati kontrak dalam memenuhi perjanjiannya. Peristiwa force majeure sendiri terbagi menjadi 4 macam, yaitu:

1. Force Majeure Absolut

Force majeure absolut adalah suatu keadaan dimana perjanjian sama sekali tidak bisa dilaksanakan karena objek yang ada dalam perjanjian telah hilang atau musnah.

Contohnya, sebuah rumah yang dijadikan objek jual-beli hancur total karena gempa bumi.

2. Force Majeure Permanen

Force majeure permanen adalah keadaan yang tidak memungkinkan salah satu atau kedua pihak untuk memenuhi kewajibannya hingga kapan pun.

Misalnya, perjanjian tidak dapat dilaksanakan hingga kapan pun karena pihak debitur rumah yang terkena penyakit dan tidak ada kemungkinan untuk sembuh.

3. Force Majeure Temporer

Force majeure temporer artinya keadaan yang menghalangi perjanjian dalam waktu sementara. Artinya, perjanjian tetap bisa dilaksanakan, hanya saja akan ada penundaan.

Contohnya adalah produksi barang yang berhenti sementara waktu karena adanya mogok kerja. Namun, produksi barang akan kembali berjalan setelah situasi ini selesai.

4. Force Majeure Relatif

Force majeure relatif adalah keadaan dimana pihak yang terhalang tetap bisa menjalani kewajibannya.

Siap menarik kandidat unggul dengan cerita employer branding Anda? Yuk bangun employer branding Anda dengan CakeResume sekarang juga! 🎉

Contoh Force Majeure

Agar kamu lebih paham mengenai klausal force majeure, di bawah merupakan contoh force majeure yang bisa terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Sebuah perusahaan logistik di Jakarta menyediakan jasa pengiriman barang dengan tepat waktu. Perusahaan logistik ini bertanggung jawab untuk mengirim barang dari Bisnis A ke pelanggan Bisnis A sesuai dengan waktu yang ditentukan di daerah Jabodetabek.

Namun, suatu hari di musim hujan, terdapat banjir setinggi 170 cm di Jakarta yang belum surut selama 3 hari. Keadaan ini menghalangi perusahaan logistik ini untuk mengirim barang dari Bisnis A dengan tepat waktu. Bencana alam ini di luar kendali perusahaan logistik tersebut. Sehingga, baik Bisnis A maupun pelanggannya tidak dapat menuntut perusahaan logistik tersebut karena peristiwa banjir bukanlah kesalahan atau kelalaian yang dibuat olehnya.

Siap menarik kandidat unggul dengan cerita employer branding Anda? Yuk bangun employer branding Anda dengan CakeResume sekarang juga! 🎉

Pertimbangan Khusus Force Majeure

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, force majeure adalah keadaan yang tidak terduga yang menghalangi seseorang untuk menjalani kewajibannya. Namun, arti dari “peristiwa tidak terduga” ini bisa menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian orang. 

Maka perlu ditekankan lagi bahwa force majeure adalah keadaan yang bersifat eksternal dan tidak dapat dihindari. Namun, berdasarkan KUH Perdata Pasal 1244, debitur wajib dihukum bila tidak bisa memberikan bukti bahwa ia tidak dapat menjalani kewajibannya karena alasan yg tidak terduga. Berikut isinya:

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga atau yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Sedangkan pihak yang berhalangan tidak akan dihukum jika keadaan dikarenakan keadaan yang memaksa dan terjadi secara kebetulan. Berikut kutipannya dari KUH Perdata Pasal 1245:

“Tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

Pasang GRATIS 3 lowongan kerja pertama untuk perusahaan Anda. Sortir CV & rekrut kandidat berkualitas dengan mudah sekarang juga! 🎉

Kesimpulan

  • Apa itu Force Majeure? Force majeure adalah keadaan mendesak yang berada di luar kendali seseorang dan tidak dapat dihindari, yang mana ketentuan ini dapat membebaskan salah satu atau kedua belah pihak dalam sebuah kontrak untuk melaksanakan perjanjiannya.
  • Beberapa kejadian yang termasuk sebagai force majeure adalah bencana alam, kebakaran, konflik bersenjata, kerusuhan, pemogokan, ancaman atau tindakan terorisme, serta hilangnya objek dalam perjanjian.
  • Terdapat 4 jenis force majeure, yaitu: force majeure absolut, permanen, temporer, dan relatif.
  • Force majeure diatur dalam KUH Perdata Pasal 1244 dan Pasal 1245.

Ingin buat CV ATS-friendly yang profesional biar dilirik HRD? Cobain CakeResume untuk membuat CV Online, portofolio lamaran kerja, dan juga cari lowongan kerja di job portal atau aplikasi cari kerja kami. 100% GRATIS!

--- Ditulis Oleh Cindy Graciella ---

Resume Builder

Build your resume only in minutes!

More Articles you might be interested in

Latest relevant articles
Interview Skills
Apr 12th 2024

5 Cara Menjawab Berapa Gaji yang Anda Inginkan dalam Interview!

Ditanya "Berapa gaji yang Anda inginkan" saat interview? Kamu dapat menjawab dengan estimasi gaji dan alasanmu seperti “Di pekerjaan saya sebelumnya, saya menerima rata-rata gaji X juta sampai X juta dari fresh graduate hingga...