Apa itu MoU? Perbedaanya dengan Surat Perjanjian, Cara Membuat, Hingga Contohnya

Dibalik bisnis yang sukses, ada komunikasi yang jelas antara berbagai pihak yang terlibat. Namun, komunikasi lisan saja belum cukup untuk membuat kesepakatan dalam bisnis. Masih akan ada celah untuk terjadinya miskomunikasi yang kemudian dapat menimbulkan konflik dan menghambat keberhasilan suatu bisnis.

Oleh karena itu, diperlukan juga yang namanya komunikasi tertulis dalam bisnis. Tanpa adanya hitam di atas putih, tidak akan ada bukti nyata atas kesepakatan yang telah diucapkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Disinilah pentingnya membuat MoU jika sebuah perusahaan ingin bermitra dengan perusahaan lain. Selain digunakan dalam bisnis, MoU sebenarnya juga bisa digunakan oleh pihak pemerintah.

Di artikel ini, CakeResume akan membahas arti MoU, perbedaan MoU dan surat perjanjian, jenis-jenisnya, hingga contoh MoU. Yuk, simak artikel tentang MoU ini sampai akhir!

Apa itu MoU?

MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding. MoU adalah sebuah surat formal yang menyatakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih dengan masa berlaku yang terbatas. Meskipun sifatnya yang resmi dan formal, berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), surat MoU tidak dikenal dalam hukum di Indonesia. Dengan kata lain, Memorandum of Understanding tidak memiliki kekuatan hukum, melainkan surat ini hanya mengikat para pihak secara moral dan dijadikan sebagai pra-kontrak atau perjanjian awal sebelum melanjutkan perjanjiannya yang melibatkan surat kontrak dengan kekuatan hukum.

Akan tetapi, jika MoU dibuat berdasarkan pasal 1338 dan pasal 1320 KUH-Perdata, maka surat Memorandum of Understanding akan dianggap sah dan memiliki kekuatan secara hukum. Sehingga, pelaku yang melanggar MoU yang sudah sesuai dengan KUH-Perdata ini dapat digugat ke pengadilan. Maka dari itu, MoU juga bisa digunakan di level pemerintah.

Kapan MoU Digunakan?

Surat MoU diperlukan dalam beberapa situasi, seperti:

  • Saat sebuah bisnis berencana untuk bekerja sama dengan bisnis lain
  • Saat perusahaan dan mitra ingin mengerjakan sebuah proyek bersama-sama

Siapa yang Membuat MoU?

Awalnya, seluruh pihak yang terlibat wajib menyiapkan MoU mereka sendiri. Jadi, jika terdapat 2 pihak, maka pihak ke-1 dan pihak ke-2 harus membuat MoU masing-masing terlebih dahulu. Begitu juga jika terdapat 3 pihak atau lebih. Setiap pihak akan menyampaikan harapan-harapan ideal mereka. Kemudian seluruh MoU ini akan dinegosiasikan bersama-sama dan dijadikan satu.

✏️Catatan: MoU juga dikenal sebagai nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, dan perjanjian pendahuluan.

CakeResume’s employer branding service: Gabung jadi partner CakeResume bersama 5000+ perusahaan besar lainnya dan tingkatkan employer branding perusahaan Anda! 🎉

Perbedaan MoU dan Surat Perjanjian/Kontrak

Sekilas, surat MoU dan surat perjanjian/kontrak terlihat sama. Tapi kedua surat ini sebenarnya memiliki beberapa perbedaan utama yang penting untuk diketahui. Perhatikan tabel berikut untuk penjelasannya:


Memorandum of Understanding (MoU)
Surat Perjanjian/Kontrak
Kekuatan Hukum
Tidak memiliki kekuatan hukum. Kecuali pembuatan MoU didasarkan pasal 1338 dan pasal 1320 KUH-Perdata.
Memiliki kekuatan hukum yang diatur dalam pasal 1313 KUH-perdata.
Isi
Isinya singkat, padat, dan jelas yang hanya memuat informasi utama.
Isinya terperinci dan memuat informasi seperti aturan, pasal-pasal, tanggung jawab, sanksi bagi pelanggar, dll.
Jumlah halaman
Umumnya terdiri dari 1 halaman.
Umumnya lebih dari 1 halaman.

Jenis-Jenis MoU

Berdasarkan lokasinya, MoU bisa dibagi menjadi dua jenis:

1. MoU Internasional

Memorandum of Understanding internasional adalah MoU yang dibuat oleh pihak-pihak yang tinggal di negara yang berbeda. Misalnya, pihak ke-1 merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan pihak ke-2 merupakan warga negara asing yang tinggal di luar negeri.

MoU internasional biasanya digunakan juga oleh pihak pemerintah untuk bekerja sama dengan pihak pemerintah, perusahaan, atau badan hukum dari negara lain.

2. MoU Nasional

Kebalikan dari MoU internasional, MoU nasional adalah MoU yang dibuat oleh pihak-pihak yang tinggal di negara yang sama. Misalnya, pihak ke-1 dan pihak ke-2 sama-sama merupakan WNI dan tinggal di Indonesia.

CakeResume’s employer branding service: Gabung jadi partner CakeResume bersama 5000+ perusahaan besar lainnya dan tingkatkan employer branding perusahaan Anda! 🎉

Tujuan Dibuatnya MoU

1. Kesepakatan Bekerja Sama

Tujuan utama dibuatnya surat MoU adalah untuk memiliki kesepakatan yang selaras antara seluruh pihak yang terlibat dalam suatu kerja sama. MoU berperan sebagai wadah untuk para pihak menyampaikan ekspektasi, tujuan, tanggung jawab, dan hasil akhir yang diinginkan setiap pihak.

Dengan adanya MoU, masing-masing pihak mengetahui apa tujuan mereka dalam bekerja sama dan juga tanggung jawab mereka. Ini kemudian akan membantu mencegah terjadinya kesalahpahaman dan munculnya konflik selama pengerjaan proyek.

2. Pengikat Sementara Waktu

Membuat surat perjanjian atau kontrak (surat yang memiliki kekuatan hukum) bisa memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, surat MoU dibuat terlebih dahulu untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat secara moral untuk sementara waktu sambil menunggu proses pembuatan kontrak.

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, MoU adalah surat pendahuluan yang dibuat sebelum membuat surat perjanjian/kontrak. 

3. Memudahkan Pihak untuk Mengakhiri Perjanjian

Karena sifatnya yang tidak mengikat kekuatan hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat dengan mudah mengakhiri perjanjian jika ternyata tujuannya dirasa tidak dapat tercapai melalui kerja sama tersebut.

4. Memberikan Pihak yang Terlibat Waktu Membuat Keputusan

Terkadang, beberapa pihak memerlukan waktu yang lebih lama untuk berpikir dan membuat keputusan sebelum menandatangani surat perjanjian atau kontrak. Oleh karena itu, MoU akan dibuat sebagai perjanjian sementara.

Komponen Sebuah MoU

Ada beberapa hal yang wajib ditulis dalam sebuah MoU, yaitu:

1. Judul dari Kesepakatan

Judul MoU ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat dan ditulis secara singkat dan jelas, seperti siapa saja yang terlibat dan sifatnya yang nasional atau internasional. Judul ditulis dengan huruf kapital tanpa diakhiri tanda baca dan diletakkan di tengah marjin.

Berikut adalah informasi yang perlu dicantum pada judul MoU:

  • Nama “Nota Kesepahaman”.
  • Nama Instansi yang terlibat.
  • Nomor nota kesepahaman dan tahun.
  • Logo instansi yang terlibat (opsional). Logo pihak pertama diletakkan di pojok kiri atas, logo pihak kedua diletakkan di pojok kanan atas.

2. Opening (Pembuka)

Bagian pembuka kemudian ditulis setelah bagian judul. Bagian ini merupakan paragraf pertama dari surat MoU. Bagian pembuka surat MoU terdiri dari:

  • Hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat saat pembuatan Memorandum of Understanding.
  • Data pihak-pihak yang terlibat seperti nama, jabatan, dan alamat. Pihak pertama dan pihak kedua dapat berupa orang perorangan atau badan hukum privat/publik yang menjadi representatif masing-masing instansi.
  • Pertimbangan pembuatan kesepakatan (opsional). Berisikan pokok pikiran yang melatar belakangi alasan pembuatan MoU. Bagian ini diawali dengan kalimat “Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut”. Kemudian dilanjutkan dengan pokok pikirannya yang diawali dengan kata “Bahwa” dengan huruf abjad dan diakhiri dengan titik koma (;).

3. Isi MoU (Inti)

Kemudian, pihak-pihak yang terlibat akan berdiskusi untuk menentukan isi MoU. Isi MoU seharusnya menggambarkan apa yang ingin dicapai masing-masing pihak dalam kerja sama tersebut. Umumnya, bagian ini ditulis secara singkat dan jelas karena penjelasan yang lebih rinci akan ditulis di surat perjanjian/kontrak nanti. Tetapi, penulisan ini kembali lagi pada persetujuan antara kedua belah pihak.

Berikut adalah poin-poin penting yang umumnya ditulis pada Memorandum of Understanding (MoU):

  • Tujuan kesepakatan kerja sama
  • Kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan
  • Rincian dari kegiatan
  • Jangka waktu atau masa berlakunya MoU. Masa berlaku dapat diperpanjang dengan kesepakatan antara pihak yang terlibat
  • Biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan. Biaya dapat berasal dari salah satu pihak, kedua pihak, atau sumber lainnya yang sah, sesuai persetujuan
  • Aturan peralihan mengenai perubahan-perubahan yang mungkin terjadi selama masa kerja sama dan hanya dapat dilakukan jika disepakati oleh seluruh pihak terlibat.

4. Penutup

Terakhir, MoU akan ditutup dengan kalimat penutup dengan kalimat yang sederhana layaknya surat formal lainnya.

5. Tanda Tangan Pihak-Pihak Terlibat

Pada bagian paling bawah surat Memorandum of Understanding, ditulis “PIHAK PERTAMA” dan “PIHAK KEDUA” beserta nama terangnya menggunakan huruf kapital. Kemudian pihak yang bersepakat dapat membubuhkan tanda tangannya.

Posisi pihak pertama ditulis di bagian kiri, sedangkan pihak kedua ditulis di bagian kanan.

Pasang 3 loker pertama Anda secara gratis! dapatkan akses ke jutaan talenta terbaik Indonesia dan rekrut kandidat yang tepat untuk perusahaan Anda 🎉

Contoh MoU

mou-adalah, apa-itu-mou, kontrak-kerjasama

Pasang 3 loker pertama Anda secara gratis! dapatkan akses ke jutaan talenta terbaik Indonesia dan rekrut kandidat yang tepat untuk perusahaan Anda 🎉

Kesimpulan

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai MoU:

  • MoU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding.
  • MoU artinya surat formal yang menyatakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih dengan masa berlaku yang terbatas.
  • Perbedaan utama antara MoU dan surat perjanjian kerjasama atau perjanjian kontrak adalah sifatnya. MoU tidak memiliki kekuatan hukum (dengan pengecualian MoU dibuat berdasarkan KUH-Perdata), sedangkan surat perjanjian/kontrak memiliki kekuatan hukum.
  • MoU adalah surat perjanjian sementara yang dibuat sebelum adanya surat perjanjian kontrak. Tujuannya untuk mengikat pihak-pihak yang bersepakat secara moral sambil menunggu proses pembuatan kontrak.
  • MoU terbagi menjadi dua jenis: MoU nasional dan MoU internasional.
  • MoU dibuat agar pihak-pihak memiliki kesepakatan dan tujuan yang selaras, mengikat pihak-pihak untuk sementara waktu, memudahkan pihak untuk mengakhiri perjanjian, dan memberikan waktu untuk pihak yang memerlukan waktu untuk berpikir sebelum menandatangani kontrak resmi.
  • Isi utama surat Memorandum of Understanding adalah judul, pembuka, isi, penutup, dan tanda tangan seluruh pihak yang terlibat.

CakeResume adalah situs lowongan kerja yang banyak peminatnya dengan jutaan pengguna dari seluruh Indonesia. Pasang lowongan kerja gratis untuk 3 loker pertamamu dan temukan kandidat berkualitas di CakeResume! Atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

--- Ditulis Oleh Cindy Graciella ---

Resume Builder

Build your resume only in minutes!

More Articles you might be interested in

Latest relevant articles
Interview Skills
Apr 12th 2024

5 Cara Menjawab Berapa Gaji yang Anda Inginkan dalam Interview!

Ditanya "Berapa gaji yang Anda inginkan" saat interview? Kamu dapat menjawab dengan estimasi gaji dan alasanmu seperti “Di pekerjaan saya sebelumnya, saya menerima rata-rata gaji X juta sampai X juta dari fresh graduate hingga...