Apa itu PHK? Ketahui UU, Peraturan, Hingga Kompensasinya!

Belakangan ini, banyak terjadi PHK di perusahaan Indonesia, baik perusahaan multinasional maupun internasional. Salah satu penyebab PHK adalah meningkatnya laju inflasi sehingga menyebabkan perusahaan juga perlu melakukan efisiensi termasuk memotong jumlah karyawan. 

PHK memang terkesan sangat merugikan, terlebih dari pihak karyawan. Apa bedanya PHK dan dipecat? Pemecatan karyawan dilakukan oleh perusahaan secara sepihak, sedangkan pengertian pemutusan kerja bisa berasal dari pihak karyawan maupun pihak perusahaan, tergantung dengan alasan PHK. 

Sebelum menilai dari sisi luarnya, mari ketahui lebih dalam apa itu PHK, arti PHK secara lebih mendalam, aturan-aturan PHK sesuai Undang-undang PHK, serta kompensasi atau uang pesangon yang didapat dari PHK. 

Mengerti PHK

phk-adalah

Apa yang dimaksud dengan PHK? PHK merupakan singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. Secara pengertian, PHK artinya berakhirnya suatu hubungan atau kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan atau majikan karena suatu alasan tertentu. Dengan demikian, hak dan kewajiban karyawan dihentikan. Pengertian tersebut tertulis dalam Pasal 1 Nomor 25, dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mengenai Ketenagakerjaan. 

Secara umum, alasan pemutusan kerja sepihak ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama demi hukum, misalnya karena usia pensiun, meninggal dunia, maupun masa PKWT(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) telah berakhir. Kedua, karena keputusan pengadilan. Dan yang terakhir adalah pengunduran diri dari pihak karyawan.

Jika perusahaan ingin melakukan PHK terhadap karyawan, penyebab PHK tersebut harus didasarkan pada keputusan pengadilan. Sebab, PHK sebenarnya tidak bisa dilakukan secara sepihak, lho. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003. 

Contohnya, terjadi sebuah masalah di perusahaan, dan satu-satunya jalan adalah melakukan pemecatan karyawan. Maka perusahaan dan karyawan harus melakukan musyawarah hingga menemukan solusi terbaik. 

Pasang GRATIS 3 lowongan kerja pertama untuk perusahaan Anda. Sortir CV & rekrut kandidat berkualitas dengan mudah sekarang juga! 🎉

Aturan Pemutusan Hubungan Kerja

Seperti yang diketahui, kepanjangan PHK adalah pemutusan hubungan kerja, yang berarti telah berakhirnya hubungan kerja antara karyawan dengan sebuah perusahaan. Untuk terjadinya PHK, artinya harus ada hal dan alasan mendasar untuk menjadi alasan pemutusan kerja. Dalam praktiknya, pemutus hubungan kerja diatur dalam aturan PHK mengenai perburuhan. Jadi sebenarnya, PHK dikarenakan apa saja? Berikut ulasan lengkapnya: 

Undang - Undang PHK

Undang-undang PHK berperan penting sebagai pedoman dan pegangan ketika melakukan PHK karyawan. Ketentuan dalam perburuhan Nasional, sebagaimana alasan PHK menyatakan bahwa dalam hal ini, pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan undang-undang ini agar tidak terjadi PHK tanpa alasan jelas, tercantum pada pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. Pasal 37 ayat (1) PP 35/2021 Secara lebih lanjut, PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur pemutusan hubungan kerja dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang memungkinkan terjadinya PHK, baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak karyawan itu sendiri. 
  2. Pasal 37 hingga 39 membahas mengenai upaya yang bisa dilakukan agar PHK tidak terjadi. Jika PHK harus dilakukan, terdapat Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang harus diikuti. Ini biasa dimulai dari tahap pemberitahuan disampaikan, hingga proses dilakukannya PHK. Karyawan juga berhak memberikan tanggapan mengenai surat PHK. Mereka dapat menerima atau menolak PHK. 
  3. Pasal 40 berisi mengenai Hak dan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni yang dimaksudkan adalah kompensasi yang didapatkan karyawan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian cuti atau hak, dan uang pisah. Perhitungan uang pesangon ini berdasarkan alasan pemutusan kerja yang sesuai peraturan. 
phk-adalah

Alasan PHK yang Bisa Diterima

Alasan PHK beragam. Alasan terjadinya PHK bisa dikarenakan perusahaan atau dikarenakan karyawan dan harus sesuai dengan aturan PHK yang berlaku. Menurut UUK 13/2003, ada beberapa alasan yang diperbolehkan perusahaan untuk melakukan PHK karyawan, yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak bisa melewati masa probation atau tidak lulus masa percobaan yang telah ditetapkan perusahaan
  2. Kontrak PKWT sudah berakhir dan tidak diperpanjang untuk periode selanjutnya
  3. Karyawan melakukan kesalahan atau pelanggaran berat yang bisa merugikan perusahaan
  4. Karyawan diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan
  5. Karyawan terbukti telah melanggar perjanjian kerja yang telah disetujui karyawan dan perusahaan sebelumnya
  6. Mengundurkan diri tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak mana pun
  7. Terdapat penggabungan atau perubahan status kerja, jika pihak pekerja atau perusahaan tidak ingin melanjutkan hubungan kerja
  8. PHK massal karena perusahaan secara ekonomi mengalami kerugian
  9. Perusahaan bangkrut atau pailit
  10. Karyawan dinyatakan meninggal dunia karena sakit maupun kecelakaan
  11. Karyawan pensiun
  12. Karyawan mangkir atau tidak masuk kerja selama 5 hari tanpa kabar dan telah dipanggil sebanyak dua kali 
  13. Karyawan sakit selama lebih dari 1 tahun atau 12 bulan 

Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan

Alasan diterimanya permintaan PHK memang terdapat banyak. Namun, ada juga tentunya alasan permintaan PHK tidak dapat diterima dan diproses. PHK dikarenakan apa saja menurut Pasal 153 Ayat UUK 13/2003? 

  1. Sakit sesuai keterangan dokter dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan secara berturut-turut
  2. Sedang memenuhi kewajiban atau tugas negara
  3. Sedang melakukan ibadah
  4. Melakukan ijin atau cuti menikah 
  5. Bagi karyawan wanita, sedang hamil, melahirkan, menyusui, ataupun keguguran
  6. Satu kantor atau satu perusahaan dengan pasangan maupun anggota keluarga lainnya
  7. Membuat atau menjadi anggota pengurus kegiatan serikat pekerja
  8. Mengadukan pengusaha kepada pihak berwenang jika ada tindak pidana dari perusahaan atau kegiatan usaha 
  9. Terdapat perbedaan hal ideologi, agama, suku, ras, warna kulit, golongan fisik, status perkawinan, aliran politik, dan lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan bisnis atau usaha
  10. Cacat tetap atau sakit yang mana proses penyembuhannya tidak menentu, hal tersebut terjadi karena adanya kecelakaan dalam bekerja

Jenis-Jenis PHK?

Dari penjelasan sebelumnya, kamu bisa mengetahui bahwa pemutus hubungan kerja atau PHK adalah tindakan berakhirnya hubungan kerja karena alasan hukum yang jelas. Karena alasan PHK yang berbeda-beda, jenis-jenis PHK juga bisa berbeda. Undang-undang PHK menyebutkan bahwa jenis PHK dibagi menjadi:

1. PHK Dikarenakan Pelanggaran Perjanjian Kerja

Jenis PHK pertama terjadi ketika karyawan melakukan pelanggaran perjanjian kerja, perusahaan juga tidak bisa langsung memutuskan hubungan kerja. Tetapi, jika kesalahan berat yang tidak bisa ditolerir, maka pemutus hubungan kerja boleh dilakukan. Misalnya, kesalahan seperti penipuan, penggelapan dana, korupsi, penganiayaan terhadap rekan kerja, dan peretasan data privasi perusahaan. Kesalahan-kesalahan berat ini bisa berakibat fatal pada karir karyawan tersebut dan bisa berakhir pada pemutus hubungan kerja. 

2. PHK Demi Hukum

Secara sederhana, jenis PHK demi hukum terjadi ketika karyawan dinyatakan meninggal dunia atau perjanjian kerja telah berakhir sesuai periode yang ditentukan. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan tidak perlu mengirimkan surat pemutus hubungan kerja atau PHK karyawan karena hubungan kerja tersebut sudah otomatis berakhir secara hukum karena kondisi hukum.

3. PHK Sepihak

Pada dasarnya, perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak atau sembarangan. Namun, perusahaan tetap memiliki hak untuk memberhentikan atau pemutusan kerja sepihak. Jenis PHK ini disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Pengunduran diri karyawan juga bisa termasuk ke dalam jenis pemutusan kerja sepihak, karena karyawan dengan sendirinya mengundurkan diri atau resign. Jadi dengan kata lain, pemutusan kerja sepihak ini terjadi karena keinginan salah satu pihak, baik perusahaan maupun karyawan. 

4. PHK Dikarenakan Kondisi Tertentu

Sesuai dengan alasan PHK yang dapat diterima di atas, jenis PHK karena kondisi tertentu dapat terjadi ketika karyawan sakit dalam kurun waktu yang sangat lama, hingga 1 tahun atau 12 bulan. Dalam kurun waktu tersebut terjadi efisiensi perusahaan, perusahaan mengalami kebangkrutan atau kerugian finansial, maka pemutus hubungan kerja bisa dilakukan. Juga dengan pertimbangan kompensasi yang akan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan.

Kompensasi PHK Terhadap Karyawan yang Terkena Dampak

Apabila terjadi PHK karyawan, perusahaan atau pelaku bisnis harus memberikan kompensasi kepada karyawannya. Kompensasi bisa berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah, dan Uang Pengganti Hak. Masing-masing pemberian uang ini memiliki ketentuan berdasarkan berapa lama karyawan bekerja di perusahaan. 

Uang Pesangon, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan gaji;
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan gaji;
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan gaji;
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan gaji;
  • Dan seterusnya hingga maksimal 8 tahun atau lebih, 9 bulan gaji.

Uang Penghargaan Masa Kerja, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan gaji;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan gaji;
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan gaji;
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan gaji;
  • Dan seterusnya hingga masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan 10 bulan gaji.

Uang Penggantian Hak, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama yang setiap perusahaan atau instansi memiliki perjanjian yang berbeda-beda.

Cari kerja sesuai industri yang kamu minati? CakeResume menyediakan lowongan kerja dari berbagai industri dan perusahaan ternama di Indonesia. Cari di CakeResume Job Search sekarang! 🎉

Key Takeaways

Dapat disimpulkan secara sederhana bahwa arti PHK dan konsepnya sebagai berikut::

  • Pemutusan hubungan kerja yang mana kedua pihak, perusahaan dan karyawan, telah setuju mengenai pemutus hubungan kerja ini
  • Alasan PHK juga harus jelas diungkapkan agar tidak terjadi salah paham dan tentunya harus sesuai dengan Undang-undang PHK yang diatur oleh Dinas Ketenagakerjaan
  • Terdapat jenis-jenis PHK yang dapat dikategorikan berdasarkan alasannya
  • Setelah memberikan PHK kepada karyawan. Perusahaan juga harus memberikan kompensasi berupa uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja kepada karyawan.
  • PHK adalah pilihan terakhir dalam menghadapi masalah bagi perusahaan dan karyawan. Jika masih memungkinkan, lebih baik untuk mencari solusi melalui diskusi daripada melakukan PHK.

Ingin rekrut karyawan yang berkualitas? Pasang loker gratis untuk 3 iklan lowongan kerja pertamamu di CakeResume. Ikuti juga blog kami untuk mendapatkan tips dan tutorial bermanfaat seputar perekrutan, atau langsung saja hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

--- Ditulis Oleh Rachel Vanadya ---

Resume Builder

Build your resume only in minutes!

More Articles you might be interested in

Latest relevant articles
Interview Skills
Apr 12th 2024

5 Cara Menjawab Berapa Gaji yang Anda Inginkan dalam Interview!

Ditanya "Berapa gaji yang Anda inginkan" saat interview? Kamu dapat menjawab dengan estimasi gaji dan alasanmu seperti “Di pekerjaan saya sebelumnya, saya menerima rata-rata gaji X juta sampai X juta dari fresh graduate hingga...