Employee Benefit: Apa Saja Tunjangan yang Diberikan Kepada Karyawan?
dalam undang-undang . Di Indonesia sendiri, pemerintah bahkan mewajibkan perusahaan untuk memberikan tunjangan kesehatan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 tentang “Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.” Dalam Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 pun yang mengatur tentang imbalan kerja di perusahaan, disebutkan bahwa jenis employee benefit terbagi menjadi berikut. Imbalan kerja jangka pendek (gaji,bonus, komisi, bagi hasil, dll) Pesangon, ketika karyawan