8 Jenis Hak Cuti Karyawan dan Cara Mengajukannya

Pemberian hak cuti karyawan sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam peraturan dituliskan bahwa, perusahaan berkewajiban untuk memberikan jatah cuti tahunan kepada seluruh karyawannya minimal 12 hari per tahun. Nah, jika tidak menepati hal itu, maka perusahaan bisa kena denda, loh.

Cuti tahunan sendiri bisa menjadi salah satu strategi pengelolaan SDM. Tidak jarang, banyak perusahaan yang menawarkan hak cuti yang banyak kepada karyawannya, untuk menarik lebih banyak karyawan potensial masuk ataupun dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja.

Di artikel kali ini, CakeResume akan menjelaskan apa saja jenis-jenis cuti tahunan yang bisa kamu ambil, serta bagaimana cara mengajukannya. 

Arti Cuti Kerja

Cuti kerja berarti waktu istirahat yang diberikan perusahaan kepada karyawan, dimana karyawan tetap mendapatkan upah gaji. Waktu cuti sendiri bisa diambil karyawan kapan saja sesuai dengan keinginan atau kebutuhannya. Misalnya, jika karyawan sedang dihadapkan pada kondisi tertentu yang menghalanginya untuk bekerja, maka karyawan juga bisa mengambil jatah cuti tahunan. 

Cuti tahunan di Indonesia secara umum sudah diatur ke dalam UU Ketenagakerjaan. Yang terbaru adalah UU Ketenagakerjaan No. 11 Tahun 2020 mengenai Omnibus Law atau Cipta Kerja yang menjelaskan mengenai pembaruan peraturan seperti PHK dan kontrak kerja. Namun, peraturan cuti tahunan masih dijelaskan di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 2. Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa, hak libur karyawan adalah minimal 12 hari, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. 

Selain itu, di Indonesia cuti tahunan dibagi ke dalam 2 kategori besar, yaitu cuti berbayar (paid leave) dan cuti tidak dibayar (unpaid leave). Ketika kamu sudah memakai semua jatah cuti tahunan, dan kamu memiliki kepentingan yang membuat kamu tidak dapat bekerja, maka kamu masih bisa mengajukan hari libur. Hanya saja, kamu tidak akan dibayar. Yang artinya hal itu termasuk ke dalam cuti tidak dibayar (unpaid leave).

Pemberian hak libur karyawan sendiri sangatlah penting untuk memberikan waktu istirahat, memberikan ketenangan jasmani dan rohani karyawan di tengah kesibukan kerja, sarana mencari ide dan inspirasi, serta dapat bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas kerja.

Nah, selanjutnya mari kita pahami jenis-jenis hak cuti. 

📚Baca Juga: Ketenangan Jasmani dan Rohani membantu proses pengembangan dirimu! Ketahui lebih lanjut di sini!

Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di CakeResume! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉

8 Jenis Hak Cuti Karyawan

hak-cuti, cuti-tahunan, hak-cuti-karyawan

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan mengacu pada cuti berbayar. Seperti yang tertulis dalam peraturan cuti karyawan, cuti tahunan diberikan sebanyak minimal 12 hari bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Namun, pelaksanaan peraturan cuti tahunan ini juga tergantung dari peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Artinya, perusahaan diperbolehkan memberikan hak cuti lebih dari 12 hari. Beberapa perusahaan juga menerapkan pemotongan jatah cuti tahunan setiap kali ada cuti bersama dari pemerintah. Jadi, perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menentukan peraturan cuti karyawan selama sesuai dengan ketentuan minimal pemerintah. 

Jika perusahaan memberikan cuti tahunan kurang dari 12 hari, maka perusahaan juga bisa di denda. Oleh sebab itu, kamu harus memperhatikan peraturan cuti tahunan yang diterapkan oleh perusahaan kamu ya. 

2. Cuti Sakit

Cuti sakit merupakan waktu istirahat yang diberikan kepada karyawan yang sedang merasa kurang sehat sehingga tidak mampu bekerja. Jenis cuti ini juga termasuk ke dalam cuti tahunan berbayar. Hal ini juga telah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 2a. Oleh sebab itu, jika kamu merasa sakit jangan sungkan untuk mengajukan hak cuti ini ya. 

3. Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah. Pada awal mulanya, jenis hak cuti karyawan ini hanya terbatas pada kantor pemerintahan seperti kedutaan, kementerian dan kedinasan, serta BUMN. Namun, sekarang perusahaan swasta juga ikut melaksanakannya.

Namun, kamu perlu tahu bahwa setiap perusahaan memiliki peraturan hak cuti bersama yang berbeda. Ada perusahaan yang akan memotong jatah cuti tahunan, namun ada juga perusahaan yang menambahkan hari cuti bersama sebagai hari libur tambahan. 

4. Cuti Besar

Cuti besar disebut juga dengan istirahat panjang, yang artinya kamu bisa mengambil waktu istirahat selama 1 hingga 2 bulan. Kok bisa? Hal ini mengacu pada peraturan cuti karyawan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2d:

  • Karyawan yang telah bekerja selama 7 hingga 8 tahun secara terus-menerus berhak mengambil istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan.
  • Karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus berhak mengambil istirahat panjang selama 1 bulan.
  • Karyawan tersebut tidak berhak lagi mengambil istirahat panjang dalam waktu 2 tahun berjalan, dan selanjutnya hal ini berlaku pada setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Bagi kamu yang sudah memiliki hak cuti karyawan ini perlu dipikirkan matang-matang kapan waktu yang tepat untuk mengambilnya.

Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di CakeResume! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉

5. Cuti Hamil dan Melahirkan

Pada UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 1 disebutkan bahwa karyawan wanita berhak mendapatkan hak libur karyawan selama 1.5 bulan sebelum waktu melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan. 

Sedangkan, bagi suami yang mendampingi, saat ini di Indonesia memberikan jatah cuti tahunan selama 2 hari. 

6. Cuti Keguguran

Cuti keguguran juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2. Dalam peraturan cuti karyawan tersebut dijelaskan bahwa pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak memperoleh waktu istirahat selama 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter. 

Bagi suami yang mendampingi istri, juga akan diberikan hak cuti selama 2 hari. 

7. Cuti Haid

Perusahaan wajib memberikan hak cuti ini kepada karyawan wanita yang merasa sakit saat haid. Biasanya karyawan wanita yang sedang haid pada hari pertama dan kedua bisa memberikan surat dokter atau mengajukan izin kerja. 

Cuti haid ini juga telah diatur dalam Pasal 81 ayat 1 yang berbunyi: Pekerja perempuan dalam masa haid yang merasakan sakit dapat memberitahukan kepada perusahaan,dan tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua. 

8. Cuti Alasan Penting

Peraturan cuti tahunan dengan alasan penting lainnya juga telah dijelaskan ke dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 2 dan 4. Cuti tahunan dengan alasan penting lainnya meliputi:

  • Cuti menikah berapa hari? Karyawan menikah mendapatkan hak cuti 3 hari
  • Menikahkan, membaptiskan, serta mengkhitankan anak: hak cuti 2 hari
  • Saudara serumah meninggal dunia: mendapatkan hak libur karyawan 1 hari

Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia: hak cuti 2 hari

Cara Mengajukan Cuti Tahunan

Setelah mengetahui jenis-jenis cuti tahunan serta peraturan cuti karyawan, maka tak perlu khawatir lagi untuk mengajukan cuti tahunan ya. Berikut tips cara mengajukan hak libur karyawan bagi kamu:

1. Mengajukan Cuti ke Atasan

Langkah pertama yaitu segera memberitahukan atasan kamu. Ajukanlah dengan sopan dan jelaskan kapan dan mengapa kamu ingin mengambil hak cuti karyawan.

2. Koordinasi Dengan Tim/Rekan Kerja

Untuk memastikan bahwa kamu tetap bertanggung jawab selama mengambil hak cuti, kamu bisa berkomunikasi dengan atasan maupun rekan kerja jika memang ada pekerjaan yang perlu dikelola selama kamu meninggalkan kantor. 

Selain itu bagi kamu yang bekerja sebagai PNS, kamu bisa mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi masing-masing. Disana, kamu wajib mengisi formulir permintaan pengajuan cuti tahunan dan juga memberikan berbagai persyaratan lainnya yang diminta. Informasi ini juga telah tertuang dalam Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021 yang merupakan pembaharuan dari Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS.

📚Baca Juga: Cari tahu cara menulis surat izin cuti beserta alasan yang baik dan benar di sini!

Buat CV yang menarik dan super mudah dengan CakeResume! Platform gratis dengan 50+ template PDF yang super kece dan pastinya ATS-friendly. Tunggu apa lagi, ayo buat CV mu sekarang.

Kesimpulan

  • Peraturan cuti tahunan diatur ke dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
  • Cuti tahunan diberikan sebanyak minimal 12 hari, bagi yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus
  • Perusahaan berhak bersifat fleksibel dalam menentukan hak cuti, selama sesuai dengan ketentuan minimal pemerintah. 

Mau raih pekerjaan impianmu? Yuk, buat CV lamaran kerja dan portofolio online kamu, lalu lamar kerja di website lowongan kerja atau aplikasi cari kerja CakeResume. Semuanya 100% gratis. Ikuti blog kami untuk tips dan tutorial buat CV dan career development!

--- Ditulis Oleh Fiorency Santoso ---

Resume Builder

Build your resume only in minutes!

More Articles you might be interested in

Latest relevant articles
Cover Letter
Mar 6th 2024

6 Contoh Surat Lamaran Kerja Guru TK, SD, SMA, Honorer Lengkap

Menyiapkan surat lamaran kerja guru yang menarik dan profesional adalah salah satu kunci untuk mendapatkan pekerjaan sebagai guru. Surat lamaran kerja guru merupakan dokumen yang penting karena dapat mengilustrasikan seberapa baik kualitas calon guru tersebut. Selain itu, karena surat lamaran kerja sebagai guru lebih berfokus kepada satu bidang profesi yaitu pendidikan, surat lamaran guru memiliki sedikit perbedaan dengan surat lamaran pada umumnya.