Apa itu PHK? Ketahui UU, Peraturan, Hingga Kompensasinya!
mengenai Hak dan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni yang dimaksudkan adalah kompensasi yang didapatkan karyawan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian cuti atau hak, dan uang pisah. Perhitungan uang pesangon ini berdasarkan alasan pemutusan kerja yang sesuai peraturan. Alasan PHK yang Bisa Diterima Alasan PHK beragam. Alasan terjadinya PHK bisa dikarenakan perusahaan atau dikarenakan karyawan dan harus sesuai dengan aturan PHK yang berlaku. Menurut UUK 13/2003, ada beberapa alasan yang diperbolehkan perusahaan untuk melakukan PHK karyawan