5 Fakta Seputar Karyawan Kontrak, Dapat Segudang Hak

Karyawan kontrak adalah jenis relasi kerja yang banyak tersedia di Indonesia. Sebelum memasukkan lamaran, job seeker perlu membekali diri dengan informasi mengenai perjanjian kerja jenis ini. Pengetahuan tersebut berguna untuk memastikan para pekerja mengetahui hak karyawan kontrak yang patut dipenuhi oleh perusahaan. Apa saja fakta-fakta penting yang perlu diketahui pencari kerja? Simak artikel CakeResume ini sampai habis ya!

 Apa itu Karyawan Kontrak?

Karyawan kontrak alias pegawai kontrak adalah jenis pekerja yang diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah nomor 35/2021. Di dalam PP, relasi kerja kontrak disebut dengan istilah PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. 

Mengutip aturan tersebut, PKWT merupakan ‘perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu’. Artinya lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan kontrak bersifat sementara dan sekali selesai.

Menurut  Kementerian Ketenagakerjaan, ada 5 prinsip utama PKWT: 

  1. Tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan bersifat tetap, 
  2. Bentuk perjanjian kerja wajib tertulis dan dalam bahasa Indonesia, 
  3. Tidak ada masa percobaan alias probation, 
  4. Syarat kerja tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan, 
  5. Perusahaan wajib melaporkan status pegawai kontrak ke dinas ketenagakerjaan.

Kewajiban Karyawan Kontrak

Sesuai dengan PP nomor 35/2021, hak dan kewajiban karyawan kontrak termuat dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Jadi tiap pegawai kontrak bisa mendapat kewajiban yang berbeda, tergantung dengan lingkup dan divisi kerja. Namun ada beberapa poin umum yang biasanya diajukan oleh perusahaan, sebagai berikut:

1. Target Pekerjaan

Setiap pegawai kontrak diwajibkan untuk menuntaskan pekerjaan harian/mingguan/bulanan sesuai dengan target yang dibuat perusahaan. 

Contoh: konten kreator memiliki target untuk mengunggah 3 konten Instagram, 2 video TikTok, dan satu artikel website setiap hari. Pada jangka waktu tertentu, perusahaan akan mengevaluasi apakah pegawai sudah memenuhi standar yang ditetapkan.

2. Menjaga Kerahasiaan

Karyawan kontrak diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan yang berhubungan dengan pekerjaan maupun informasi perusahaan. Biasanya aturan mengenai kerahasiaan tetap berlaku bahkan ketika pegawai berhenti bekerja, baik karena resign ataupun pemutusan kontrak.

3. Patuh Aturan Perusahaan

Tiap-tiap karyawan diwajibkan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan perusahaan, bisa berupa dress code, cara dan sistem kerja, maupun kode etik pegawai

Karyawan kontrak bisa mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan jika ada aturan yang menyalahi hukum tenaga kerja, baik yang tertuang di PP, UU maupun perintah hukum.

Hak-hak Karyawan Kontrak

Meski berstatus kontrak, PKWT tetap memiliki beragam hak. Mekanisme pemberian hak ini sudah diatur dalam PP nomor 35/2021 dan UU nomor 6/2023. Jadi, sebelum meneken perjanjian kerja, ada baiknya memperhatikan sejumlah hak yang wajib diterima karyawan kontrak.

1. Upah/Imbalan

Jumlah upah/imbalan perbulan yang diterima wajib tertulis jelas di dalam kontrak sesuai dengan kesepakatan. Komponen dari upah terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, bonus, dan tunjangan keluarga.

2. Kompensasi Karyawan Kontrak

Uang kompensasi diberikan oleh perusahaan kepada karyawan berstatus kontrak setiap masa kerja berakhir. Akan tetapi hak satu ini hanya bisa diterima jika karyawan sudah bekerja paling sedikit satu bulan, secara terus-menerus. 

Jumlah kompensasi dihitung menggunakan gaji pokok saja jika sedari awal perusahaan tidak memberikan tunjangan tetap. Namun jika dalam perjanjian memang ada, penghitungannya jadi gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • PKWT selama 12 bulan mendapat satu kali upah.
  • PKWT kurang dari 12 bulan tapi lebih dari 1 bulan dihitung: masa kerja dibagi 12 dikali satu kali upah.
  • PKWT lebih dari 12 bulan dihitung: masa kerja dibagi 12 dikali satu kali upah.

Bagaimana hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang (PHK) atau yang selesai masa kerja dan menolak melanjutkan kontrak? Melansir dari jawaban hukumonline, asalkan sudah lebih dari satu bulan pekerja tetap berhak mendapat kompensasi.

Lalu, apakah karyawan kontrak dapat pesangon? Nah tepat di sinilah perbedaan karyawan tetap dan kontrak. Istilah pesangon hanya dipakai untuk kartap, sementara sistem kontrak menggunakan istilah kompensasi.

3. Hak Cuti Karyawan Kontrak

Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nomor 2/2022, pegawai kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus mendapat cuti tahunan sebanyak 12 hari. Aturan pengambilan cuti disesuaikan dalam perjanjian kerja.

4. Hak Istirahat bagi Karyawan Kontrak Perempuan

Pekerja perempuan mendapat waktu istirahat ketika melahirkan. Hak istirahat dapat diambil 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelahnya, menyesuaikan perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Jika pekerja perempuan mengalami keguguran kandungan, perusahaan diwajibkan memberikan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau bisa juga menyesuaikan keputusan dari dokter maupun bidan.

5. Tunjangan Hari Raya

Mekanisme THR diatur secara rinci dalam Permenaker 6/2016. Sama seperti sistem kompensasi, THR hanya dihitung menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap saja. Jika tunjangan tetap tidak ada, maka hanya upah pokok yang masuk komponen.

Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus mendapat satu kali upah. Sedangkan karyawan kontrak yang masa kerja kurang dari 12 bulan (tapi sudah lebih dari 1 bulan) atau lebih dari 12 bulan mendapatkan THR dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

6. Jaminan Sosial

Hak terakhir yang didapat para pegawai kontrak adalah jaminan sosial, baik berupa jaminan ketenagakerjaan maupun kesehatan. Dinas Ketenagakerjaan tidak mengatur jenis program jaminan sosial yang wajib dipakai, sehingga pilihannya dikembalikan kepada perusahaan.

karyawan-kontrak

📚 Bacaan lanjutan: Selain Gaji, Ini 12 Fasilitas yang Bisa Diharapkan!

Peraturan Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap

Apakah PKWT bisa jadi karyawan tetap alias PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? Jawabannya adalah sangat bisa. 

Dalam pasal 8 PP nomor 35/2021, jangka waktu bagi pegawai kontrak paling lama adalah 5 tahun. Perusahaan bisa melakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan tapi secara keseluruhan tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Ketika masa kerja telah melebihi ketentuan yang ditulis dalam Undang-undang dan pegawai kontrak masih dibutuhkan, maka perusahaan wajib melakukan pengangkatan sebagai kartap sesuai dengan aturan yang berlaku.

karyawan-kontrak

Kamu bisa cari kerja kontrak dan tetap di CakeResume secara gratis. Coba cari kerja di CakeResume sekarang, yuk! 🎉

Kesimpulan

  • Karyawan kontrak atau PKWT memiliki masa kerja terbatas dan hanya melakukan pekerjaan tertentu, musiman, dan sekali selesai. Maksimal masa kerja PKWT adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan asal tidak lebih dari kontrak pertama.
  • Kewajiban pegawai kontrak kepada perusahaan adalah menyelesaikan target pekerjaan, menjaga kerahasiaan dari pihak eksternal, dan terakhir patuh pada aturan perusahaan. Meski sudah tidak bekerja, pegawai berstatus kontrak tetap mesti menjaga informasi rahasia perusahaan lama.
  • Total ada 6 hak karyawan kontrak: berupa upah/imbalan/gaji, kompensasi pegawai kontrak, hak cuti, hak istirahat, tunjangan hari raya, dan diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
  • Karyawan kontrak bisa jadi karyawan tetap jika masa kerja habis dan tidak bisa diperpanjang sesuai dengan aturan pemerintah, tetapi jasa masih dibutuhkan oleh perusahaan.

Nah, di atas adalah beragam fakta seputar karyawan kontrak yang perlu para pencari kerja pahami. Sebelum memasukkan berkas lamaran, pastikan perusahaan menyediakan hak-hak untuk pegawai kontrak. Nantikan artikel informatif lainnya dari CakeResume, ya!

👉 Baca juga artikel CakeResume tentang perbedaan PKWT dan PKWTT!

CakeResume adalah website untuk membuat CV terbaik yang bisa menunjukan professional branding kamu di mata HRD. Kamu bisa langsung menggunakan template CV ATS-friendly dari CakeResume dan download dalam bentuk PDF, 100% gratis! Selain bikin CV gratis, kamu juga bisa buat portofolio dan cari kerja dengan job portal atau aplikasi cari kerja CakeResume.

--- Ditulis Oleh Erika Rizqi ---

Resume Builder

Build your resume only in minutes!

More Articles you might be interested in

Latest relevant articles
Interview Skills
Apr 12th 2024

5 Cara Menjawab Berapa Gaji yang Anda Inginkan dalam Interview!

Ditanya "Berapa gaji yang Anda inginkan" saat interview? Kamu dapat menjawab dengan estimasi gaji dan alasanmu seperti “Di pekerjaan saya sebelumnya, saya menerima rata-rata gaji X juta sampai X juta dari fresh graduate hingga...