Daftar isi:
Siapa sih yang tidak suka mendengar kata bonus? Bonus adalah salah satu hal yang dinanti-nantikan karyawan di luar gaji bulanan yang diterima. Biasanya saat mendengar kata bonus, karyawan akan tersenyum dan bahkan memiliki motivasi yang terus meningkat. Produktivitas karyawan juga akan terus bertambah.
Tapi apakah perusahaan wajib memberikan bonus tahunan? Bonus tahunan dihitung berdasarkan apa? Dan kapan bonus karyawan itu diberikan? Di artikel kali ini kita akan membahas perhitungan bonus akhir tahun dan pajak bonus tahunan.
Bonus merupakan sesuatu yang kita dapatkan berupa materi, tunjangan, atau keuntungan lain di luar perjanjian terkait gaji yang sudah disetujui. Sama halnya dengan bonus tahunan karyawan yang merupakan apresiasi perusahaan terhadap kerja pegawainya.
Aturan pemberian bonus tahunan karyawan ini biasanya mengacu pada performa perusahaan di tahun tersebut. Jika perusahaan mencapai targetnya dan memperoleh profit sesuai yang diharapkan, maka biasanya bonus tahunan yang diberikan juga akan sebanding dengan kontribusi yang diberikan. Namun jika performa perusahaan kurang baik, maka bisa saja bonus tidak diberikan kepada karyawan demi menjaga kelangsungan perusahaan.
📚 Baca juga: Apa itu Tunjangan? Cari Tahu Lebih Lanjut Di Sini!
Bonus tahunan biasanya diberikan di akhir tahun kepada karyawan, namun hal ini tetap tergantung dengan kebijakan masing-masing perusahaan yang ada. Tidak menutup kemungkinan bahwa bonus dapat diberikan pada awal atau tengah tahun.
Aturan tentang bonus ada dalam PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dimana, tidak seperti THR yang sifatnya wajib diberikan, bonus tahunan karyawan ini sifatnya tidak wajib. Artinya, disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Sebelum kita membahas cara menghitung bonus akhir tahun dan berapa bonus tahunan karyawan yang bisa didapatkan, yuk kenalan dulu sama 4 tipe-tipe bonus perusahaan:
Terkenal juga dengan sebutan gaji ke-13. Bonus tahunan biasa diberikan ketika perusahaan mampu mencapai targetnya, berapa besaran bonus akhir tahun tetap disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Bonus perusahaan ini diberikan untuk mempertahankan karyawan agar tetap bekerja untuk perusahaannya. Tapi tentunya bonus tidak diberikan cuma-cuma, biasanya akan ada perjanjian yang disepakati seperti karyawan perlu bekerja berapa lama, atau sampai proyek selesai, atau sampai mampu mencapai suatu target yang diinginkan.
Sesuai namanya, bonus ini sifatnya juga opsional, dimana baru mungkin akan diterima ketika ada prestasi yang diberikan untuk perusahaan. Bonus prestasi juga tidak diberikan kepada semua karyawan, namun hanya kepada karyawan terpilih atau yang memberi kontribusi luar biasa sehingga dilihat oleh perusahaan.
Sama seperti bonus tahunan yang lain, perhitungan bonus tahunan yang satu ini juga tergantung kebijakan perusahaan.
Bonus tantiem biasanya merupakan bonus yang paling jarang didengar oleh orang-orang. Berdasarkan pasal 70 ayat 1 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT wajib menyisihkan besaran tertentu dari laba bersih setiap tahunan untuk cadangan dana.
Selain cadangan dana, sisanya dapat digunakan sebagai tantiem, yaitu bonus tahunan yang ditujukan untuk para direksi, komisaris, dan pemegang saham ketika perusahaan memiliki performa yang baik dan mendapatkan keuntungan bersih dari penjualan.
Berikut merupakan beberapa hal yang biasanya dipertimbangkan dalam perhitungan bonus karyawan:
Hal pertama yang harus diperhatikan dalam pemberian bonus tahunan adalah poin masa kerja. Jadi lama masa kerjamu akan mempengaruhi bobot poin yang digunakan untuk menghitung pemberian bonus tahunan. Jika kamu merupakan karyawan baru yang belum genap 1 tahun bekerja di perusahaan, maka sistem perhitungannya adalah prorata disesuaikan dengan masa kerja awalmu saat masuk ke perusahaan.
Keterangan | Bobot Poin | Perhitungan |
Di bawah 1 tahun | Pro Rata | (Gaji/12) x masa kerja dalam bulan |
1-2 tahun | 90% | Masa kerja: tanggal masuk s/d lebaran |
2-4 tahun | 100% | Masa kerja: tanggal masuk s/d lebaran |
4-6 tahun | 110% | Masa kerja: tanggal masuk s/d lebaran |
6-8 tahun | 120% | Masa kerja: tanggal masuk s/d lebaran |
8-10 tahun | 130% | Masa kerja: tanggal masuk s/d lebaran |
>10 tahun | 140% | Masa kerja: tanggal masuk s/d lebaran |
Hal kedua yang penting untuk diperhatikan adalah pembagian departemen. Biasanya terbagi menjadi 3 macam seperti di bawah:
Kemudian tak lupa level jabatan juga menentukan bonus tahunan yang diterima. Hal ini dikarenakan semakin penting level seseorang dalam perusahaan, maka peran dan tanggung jawabnya juga semakin besar. Maka, hal tersebut juga patut dipertimbangkan perusahaan dalam pemberian bonus tahunan.
Faktor terakhir yang dapat mempengaruhi bonus tahunan adalah tentang sikap atau attitude karyawan. Percuma saja jika karyawan sangat brilian dan bekerja secara gigih namun memiliki banyak aturan yang dilanggar sehingga mengakibatkan di SP/Skorsing oleh perusahaan. Apalagi jika karyawan tersebut juga mengakibatkan kerugian yang besar untuk perusahaan, tentunya bonus yang diterima akan berbeda dengan karyawan yang selalu bersikap baik tanpa sanksi. Maka aturannya adalah sebagai berikut:
Level SP | Bobot Poin | Keterangan |
Tanpa sanksi | 100% | Pernah atau sedang menjalani |
SP I | 90% | Pernah atau sedang menjalani |
SP II | 80% | Pernah atau sedang menjalani |
SP III | 70% | Pernah atau sedang menjalani |
Skorsing 3 bulan | 60% | Pernah atau sedang menjalani |
Skorsing 6 bulan | 50% | Pernah atau sedang menjalani |
Kita sampai pada bagian yang paling ditunggu-tunggu, yaitu cara menghitung bonus dan pajak bonus tahunan kira-kira berapa persen ya?
Berikut adalah formula yang dapat kamu gunakan dalam menghitung bonus karyawan:
Bonus Tahunan = (Poin Lama Masa Kerja x Kategori Departemen x Level Jabatan x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan yang Diterima
Contoh:
Ardi merupakan seorang manajer operasional di salah satu perusahaan logam di Bandung. Ardi sudah bekerja selama 7 tahun dengan gaji beserta tunjangan Rp 25.000.000 setiap bulan tanpa menerima surat peringatan. Maka perhitungannya:
Poin masa kerja = 7 tahun = 120%
Departemen = Non-produksi = 110%
Level jabatan = Manajer = 120%
Sanksi surat = Tanpa sanksi = 100%
(120% x 110% x 120% x Rp. 25,000,000) x 100% = Rp 39.600.000
Besaran bonus tahunan yang didapat Ardi adalah Rp 39.600.000.
Setelah menghitung besaran bonus perusahaan, maka selanjutnya kita menghitung pajak bonus Ardi dengan detail berikut:
Gaji pokok: 12 bulan x Rp 25.000.000 = Rp 300.000.000
Bonus: Rp 39.600.000
Penghasilan bruto = Rp 339.600.000
Biaya jabatan (5% x bruto):
5% x Rp 339.600.000 = Rp 16.980.000
PTKP K/0 (Belum menikah dan belum memiliki anak) = Rp 58.500.000
Penghasilan neto (Bruto - (Biaya Jabatan + PTKP)):
Rp 339.600.000 - (Rp 16.980.000+ Rp 58.500.000) = Rp 264.120.000
PPh 21 terutang setahun (termasuk bonus tahunan):
5% x Rp 264.120.000 = Rp 13.206.000
PPh terutang sebulan:
Rp 13.206.000/12 = Rp 1.100.500
Tidak hanya bonus tahunan pegawai tetap, ternyata banyak juga pertanyaan seputar cara menghitung bonus tahunan karyawan kontrak. Namun apakah sebenarnya bonus ini berlaku juga untuk para pegawai kontrak?
Jawabannya kembali lagi pada perjanjian awal dengan perusahaan, apakah di dalam kontrak tertulis bahwa pegawai kontrak akan mendapatkan bonus tahunan? Jadi sah-sah saja bagi perusahaan untuk memberikan atau tidak memberikan bonus tahunan ke pegawai kontrak.
Semoga artikel di atas menjawab berapa banyak bonus tahunan yang diterima karyawan berikut dengan cara perhitungan dan pajak yang harus dibayarkan. Pentingnya lagi, karena bonus ini merupakan sesuatu yang tidak wajib, maka pastikan untuk memberi kontribusi terbaik bagi perusahaan. Sehingga pada saatnya nanti perusahaan dalam keadaan mampu memberikan bonus tahunan, semua hasil kerja kerasmu untuk perusahaan dapat diberkahi bonus tahunan yang sesuai.
Untuk kamu yang masih mencari pekerjaan untuk dapat memperoleh bonus tahunan yang diinginkan, kamu bisa membuka CakeResume, situs job portal serta CV Builder yang menyediakan lebih dari 500+ lowongan pekerjaan dan template CV yang menarik. Kunjungi CakeResume sekarang!
Buat CV di CakeResume, tersedia 12+ template CV menarik yang ATS friendly. Gratis Download PDF! 🎉
CakeResume adalah website untuk membuat CV terbaik yang bisa menunjukan professional branding kamu di mata HRD. Kamu bisa langsung menggunakan template CV ATS-friendly dari CakeResume dan download dalam bentuk PDF, 100% gratis! Selain bikin CV gratis, kamu juga bisa buat portofolio dan cari kerja dengan job portal atau aplikasi cari kerja CakeResume.
--- Ditulis Oleh Leony Jardine ---
With the intention of helping job seekers to fully display their value, CakeResume creates an accessible free resume/CV/biodata builder, for users to build highly-customized resumes. Having a compelling resume is just like a piece of cake!