Apa itu PHK? Ketahui UU, Peraturan, Hingga Kompensasinya!
PHK menyatakan bahwa dalam hal ini, pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan undang-undang ini agar tidak terjadi PHK tanpa alasan jelas, tercantum pada pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. Pasal 37 ayat (1) PP 35/2021 Secara lebih lanjut, PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur pemutusan hubungan kerja dengan rincian sebagai berikut: Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang memungkinkan terjadinya PHK, baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak karyawan itu sendiri. Pasal 37