Apa itu Pesangon? Ketahui Jenis dan Peraturannya Di Sini!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) mencatat total tenaga kerja yang ter-PHK sebesar 359,867 orang dari bulan Januari hingga Desember 2023, dimana angkanya meningkat setiap bulannya secara konsisten. Peristiwa ini tentunya menyebabkan kerugian bagi karyawannya yang akan kehilangan pekerjaan selama berminggu-minggu sebelum akhirnya mereka mendapatkan pekerjaan selanjutnya. Oleh karena itu, sebagai kompensasinya, perusahaan wajib membayar uang pesangon bagi karyawan yang ter-PHK.

Selain itu, pesangon juga diberikan kepada karyawan yang akan pensiun atau sebagai uang penghargaan selama masa baktinya di sebuah perusahaan.

Lalu, apa arti pesangon? Apa saja syarat agar karyawan mendapatkan uang pesangon? Apa saja peraturan lainnya terkait pesangon? Yuk, simak artikel CakeResume ini untuk pembahasannya!

Apa itu Pesangon?

Pesangon adalah kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan swasta maupun negeri, dan juga buruh yang pensiun atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kompensasi ini bisa diberikan dalam bentuk uang, asuransi kesehatan, atau bantuan penempatan karyawan di perusahaan lain — semua ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Uang pesangon juga dikenal sebagai penghargaan atas masa kerja dan prestasi karyawan selama bekerja di sebuah perusahaan.

Perlu diketahui bahwa pesangon hanya diberikan kepada pegawai tetap (PKWTT) yang berakhir masa kerjanya atau terkena PHK (UU Cipta Kerja Pasal 156 ayat 1). Sedangkan pegawai tidak tetap (PKWT) tidak mendapatkan pesangon jika terkena PHK, melainkan mendapatkan ganti rugi sebesar upah pegawai hingga batas akhir kontrak kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).

📚Baca Juga: Ayo Cari Tahu! Apa saja 7 Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui Karyawan?

Apakah pegawai tetap (PKWTT) mendapatkan pesangon jika resign?

Karyawan tetap (PKWTT) tidak mendapatkan pesangon jika resign, melainkan mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak jika memenuhi syarat yang ditentukan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

📝 Catatan: Untuk mengetahui apa itu Uang Penggantian Hak (UPH), baca artikel ini hingga bagian jenis-jenis uang pesangon!

Apakah pegawai tidak tetap (PKWT) mendapatkan pesangon jika resign

Karyawan kontrak (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir dengan perusahaan, baik karena resign maupun karena masa kontraknya berakhir, berhak mendapatkan uang kompensasi jika telah bekerja minimal 1 bulan terus menerus. Uang kompensasi yang diberikan ini bukanlah uang pesangon.

Perhitungan besaran kompensasi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021.

Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di CakeResume! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉

Tujuan Diberikannya Uang Pesangon

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon jika terkena PHK atau masa kerjanya berakhir. Sehingga perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan pesangon bagi karyawannya.

Lalu, apa tujuannya perusahaan memberikan uang pesangon kepada karyawan?

Tujuannya cukup sederhana, yaitu untuk memberikan tunjangan kepada karyawannya yang kehilangan pekerjaannya dan yang tidak lagi mendapatkan upah. Sehingga karyawan yang mengalami PHK memiliki bekal untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari sampai akhirnya karyawan tersebut mendapatkan pekerjaan selanjutnya.

Jenis-Jenis Uang Pesangon

Ketiga jenis pesangon di bawah ini berhak diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK, namun besarannya akan berbeda-beda sesuai dengan alasannya terjadi PHK (PP 35/2021). 

gcg-adalah, good-corporate-governance, good-corporate-governance-adalah

1. Uang Pesangon (UP)

Hak pertama yang wajib didapatkan karyawan adalah uang pesangon. Uang pesangon ini terdiri dari gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap selama bekerja di perusahaan tersebut. Tunjangan yang diterima karyawan tidak sama di setiap perusahaan, alhasil jumlah uang pesangon (UP) yang diterima karyawan juga berbeda-beda. Beberapa contoh tunjangan dari perusahaan adalah tunjangan transport, tunjangan kesehatan, tunjangan makan siang, dan lainnya.

Berikut adalah cara menghitung uang pesangon karyawan yang di-PHK berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 40 ayat (2):

  • Masa kerja kurang dari satu tahun, 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain uang pesangon, pekerja tetap yang di-PHK juga berhak mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Seperti namanya, UPMK adalah penghargaan yang diberikan atas apa yang telah kamu kerjakan selama masa kerja.

Berikut adalah cara menghitung UPMK berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 40 ayat (3):

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Jenis pesangon ketiga yang berhak didapatkan pegawai adalah Uang Penggantian Hak (UPH). Uang Penggantian Hak adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang belum sempat mengambil haknya seperti cuti tahunan.

Uang Penggantian Hak (UPH) yang berhak diterima karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 40 ayat (4), terdiri dari:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarga ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di CakeResume! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉

Syarat Mendapat Uang Pesangon

Berikut adalah karakteristik karyawan yang berhak mendapatkan pesangon:

1. Karyawan Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Perusahaan dapat melakukan PHK dengan berbagai alasan. Pertama, perusahaan dapat melakukan PHK karena perusahaan sedang kurang baik sehingga perusahaan tersebut harus mengurangi pekerjanya. Kedua, PHK juga dapat terjadi karena kinerja karyawan tersebut kurang optimal. Apapun alasannya, karyawan berhak mendapatkan pesangon.

📚Baca Juga:  Ingin tahu penampakan dari Surat PHK? Lihat Contoh Surat PHK di Sini!

2. Karyawan Masuk Masa Pensiun

Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun wajib menerima pesangon, namun jumlahnya akan berbeda sesuai dengan alasannya. Maksudnya, jika karyawan pensiun dini karena sakit, uang pesangonnya akan lebih sedikit. Sedangkan karyawan yang pensiun karena usia yang sudah melewati masa aktif akan mendapatkan pesangon yang lebih tinggi.

Peraturan Mengenai Pajak dan Lainnya Terkait Uang Pesangon

Peraturan mengenai pemberian pesangon telah ditetapkan oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1), yang menyebutkan bahwa:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Kemudian, uang pesangon yang diberikan kepada karyawan juga akan dikenakan PPh pasal 21. Nominal pajak yang dikenakan perlu disesuaikan dengan UU yang terkait.

Karyawan yang mengalami PHK akan dikenakan pajak sesuai dengan pendapatan. Berikut adalah besaran tarifnya:

  • Penghasilan kotor sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan pajak sebesar 0%
  • Penghasilan kotor diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 dikenakan pajak sebesar 5%
  • Penghasilan kotor diatas Rp 100.000.000 s/d Rp 500.000.000 dikenakan pajak sebesar 15%
  • Penghasilan kotor diatas Rp 500.000.000 dikenakan pajak sebesar 25%

Sedangkan karyawan yang pensiun akan dikenakan pajak yang lebih kecil. Berikut adalah tarifnya:

  • Penghasilan kotor sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan pajak sebesar 0%
  • Penghasilan kotor diatas Rp 50.000.000 dikenakan pajak sebesar 5%

Kesimpulan

Untuk mengingat kembali poin-poin penting mengenai pesangon, perhatikan ulasan berikut ini:

  • Apa itu pesangon? Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan swasta maupun negeri dan juga buruh yang pensiun atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Pesangon diberikan kepada karyawan yang kehilangan pekerjaannya dan tidak lagi memiliki upah untuk membekali kehidupan sehari-harinya sampai akhirnya mereka mendapatkan pekerjaan baru.
  • Kapan uang pesangon dibayarkan? Uang pesangon akan dibayarkan ketika karyawan pensiun atau terkena PHK.
  • Terdapat 3 jenis pesangon yang berhak didapatkan karyawan yang di-PHK atau pensiun, yakni Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH).
  • Uang pesangon akan dikenakan PPh pasal 21 dan nominalnya akan disesuaikan dengan UU yang terkait

Mau CV kamu menarik seperti contoh diatas? CakeResume menyediakan CV builder GRATIS dengan template menarik. Bisa download sebagai PDF. 🎉

Tidak hanya CV maker gratis, CakeResume adalah situs lowongan kerja terpercaya dan transparan. Kamu bisa mencari pekerjaan impian kamu dari berbagai perusahaan berkualitas dan ternama. Yuk, buat CV online gratis, portofolio kerja, dan lamar kerja di website pencari kerja atau aplikasi cari kerja CakeResume.

--- Ditulis Oleh Cindy Graciella ---

Resume Builder

Build your resume only in minutes!

More Articles you might be interested in

Latest relevant articles
Interview Skills
Apr 12th 2024

5 Cara Menjawab Berapa Gaji yang Anda Inginkan dalam Interview!

Ditanya "Berapa gaji yang Anda inginkan" saat interview? Kamu dapat menjawab dengan estimasi gaji dan alasanmu seperti “Di pekerjaan saya sebelumnya, saya menerima rata-rata gaji X juta sampai X juta dari fresh graduate hingga...