Kerja Diminta Lembur? Simak Cara Hitung Upah Lembur dan Rumusnya

Lembur pastinya merupakan salah satu hal yang sering terjadi di dunia pekerja. Kerja lembur bisa terjadi karena banyak hal, misalnya karena pekerjaan yang sedang banyak, deadline projek, dan lain sebagainya. Tidak heran jika ada saja karyawan yang lembur di hari kerja atau bahkan diminta lembur di hari libur atau hari pekan.

Nah, lembur itu lumrah jika kamu mendapatkan uang lembur yang sesuai. 

Gimana kalo selama ini sudah lembur dan tidak mendapatkan upah lembur? Perhitungan gaji lembur seperti apa yang harus diketahui? Apakah gaji lembur yang diberikan termasuk dalam perhitungan upah lembur karyawan per jam?

Yuk lanjut baca artikel CakeResume kali ini agar kamu lebih paham akan peraturan, kebijakan, dan perhitungan uang lembur yang seharusnya!

Apa itu Lembur Kerja?

Lembur kerja dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja. 

Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2021, waktu kerja lembur dapat diartikan sebagai:

Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2021, waktu kerja lembur dapat diartikan sebagai:

  • Waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam perminggu untuk 6 kali kerja dalam satu minggu.
  • Waktu kerja yang melebihi 8 jam sehari dan 40 jam perminggu untuk 5 kali kerja dalam satu minggu. 
  • Waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
  • Waktu kerja lembur paling banyak dilakukan sebanyak 3 jam per hari atau 14 jam perminggu, dan diluar istirahat mingguan atau hari libur nasional. 

Umumnya, ada persetujuan tertulis antara karyawan dan perusahaan untuk melaksanakan lembur, surat persetujuan ini disebut sebagai SPL (Surat Persetujuan Lembur) atau yang disebut sebagai Surat Perintah Lembur kerja.

Perlu diingat bahwa ada pekerjaan tertentu yang memiliki peraturan sendiri mengenai waktu kerja, lembur dan istirahat, terutama bagi para pekerja di lapangan. Misalnya seperti pekerja lapangan pengeboran minyak, tambang, dan lainnya yang memerlukan waktu bekerja yang banyak.

Persetujuan waktu kerja dan aturan lembur ini wajib ditulis dalam surat perjanjian kerja supaya tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

👉Ayo lihat juga Contoh Form Lembur Karyawan beserta templatenya disini

Jenis - Jenis Lembur Kerja

Yuk ketahui lebih lanjut tentang berbagai jenis perhitungan upah lembur di luar jam kerja sesuai hitungan lembur dari depnaker.

gaji-lembur, lembur-kerja, rumus-gaji-lembur

1. Lembur Hari Libur Resmi dan Lembur Akhir Pekan

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (seperti hari Jumat), maka perhitungannya adalah:

  • Jam 1 sampai ke-5: 2x upah satu jam
  • Jam ke-6: 3x upah satu jam 
  • Jam ke-7 sampai ke-9: 4x upah satu jam

2. Lembur Hari Kerja

Perhitungan lembur pada hari kerja memiliki upah lembur sebesar 1,5 kali upah di jam lembur pertama, dan 2 kali upah di jam lembur berikutnya.

3. Lembur 5 Hari

Waktu lembur bekerja selama 5 hari per minggu dan 40 jam per minggu adalah sebagai berikut:

  • Jam 1 sampai ke-8: 2x upah satu jam
  • Jam ke-9: 3x upah satu jam
  • Jam ke-10 sampai ke-12: 4x upah satu jam

4. Lembur 6 Hari

Waktu lembur bekerja selama 6 hari per minggu dan 40 jam per minggu adalah sebagai berikut:

  • Jam 1 sampai ke-7: 2x upah satu jam
  • Jam ke-8: 3x upah satu jam 
  • Jam ke-9 sampai ke-11: 4x upah satu jam

Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di CakeResume! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉

Peraturan Pemerintah Mengenai Jam Kerja dan Kerja Lembur

Apa saja peraturan pemerintah terkait jam kerja dan kerja lembur? 

Berikut adalah poin penting seputar perhitungan overtime berdasarkan peraturan UU pemerintah yang harus diketahui.

Peraturan Jam Kerja

Berdasarkan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan 2 jenis jam kerja, yaitu:

  • 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
  • 8 jam dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

Namun, ada bidang pekerjaan tertentu yang diizinkan untuk tidak mengikuti peraturan tersebut, misalnya seperti pekerjaan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perikanan, dan Pertambangan Umum.

Syarat Kerja Lembur dari Pemerintah

Sebelum membahas detail mengenai perhitungan lembur karyawan, pekerja perlu mengetahui poin penting mengenai syarat kerja lembur yang ditetapkan oleh pemerintah. Syarat lembur ini sesuai dengan peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6, yang mencakup:

  •  Kerja lembur dilakukan jika ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
  • Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dalam ayat 1 dapat dibuatkan dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
  • Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.

Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di CakeResume! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉

Rumus Perhitungan Upah Lembur Kerja Berdasarkan Hukum

Di paragraf ini, CakeResume akan membahas mengenai rumus perhitungan uang lembur. 

Keputusan dan detail mengenai perhitungan gaji lembur telah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transamigrasi (Kepmenakertrans) nomor Kep.102/MEN/VI/2004. Adapun isi peraturan tersebut mengenai Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Cara menghitung uang lembur mengacu pada gaji bulanan dengan hitungan 1/173 upah 100% dalam sebulan, yang terdiri dari upah pokok serta tunjangan tetap. Angka 173 adalah angka rata-rata jam kerja karyawan dalam satu bulan.

Di bawah ini adalah detail rumus untuk menghitung gaji lembur.

1. Rumus Menghitung Lembur Pada Hari Libur

Pemerintah membagi upah lembur untuk pekerja menjadi 2, yaitu jumlah hari bekerja 5 hari dalam satu minggu dan 6 hari dalam satu minggu. Berikut adalah rinciannya.

a. Perhitungan waktu lembur bekerja selama 5 hari per minggu 

Waktu Lembur
Ketentuan gaji lembur
Rumus perhitungan
8 jam pertama
2x upah per jam
8 jam x 2 x 1/173 x upah satu bulan
Jam ke-9
3x upah per jam
1 jam x 3 x 1/173 x upah satu bulan
Jam ke-10 hingga jam ke-11
4x upah per jam
1 jam x 4 x 1/173 x upah satu bulan

b. Perhitungan waktu lembur bekerja selama 6 hari per minggu 

Waktu Lembur
Ketentuan gaji lembur
Rumus perhitungan
7 jam pertama
2x upah per jam
7 jam x 2 x 1/173 x upah satu bulan
Jam ke-8
3x upah per jam
1 jam x 3 x 1/173 x upah satu bulan
Jam ke-9 hingga jam ke-10
4x upah per jam
1 jam x 4 x 1/173 x upah satu bulan

2. Rumus Menghitung Lembur Di Hari Kerja

Berdasarkan peraturan pemerintah dalam pasal 11 ayat (a) Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004, rumus perhitungan lembur di hari kerja adalah sebagai berikut:

Waktu Lembur
Ketentuan gaji lembur
Rumus perhitungan
Satu jam pertama
1,5x upah per jam
1,5 x 1/173 x upah satu bulan
Setiap jam berikutnya
2x upah per jam
2 x 1/173 x upah satu bulan

Contoh Perhitungan Upah Lembur dengan Rumus

Setelah mengetahui rumusan perhitungan uang lembur, kini saatnya untuk melihat contoh riil perhitungan upah lembur menggunakan rumusan yang telah dipelajari:

1. Contoh Lembur Pada Hari Libur

Di contoh pertama, CakeResume akan membahas perhitungan lembur di hari libur/ di hari sabtu-minggu. Berikut adalah contohnya:

Contoh Perhitungan

Irwan bekerja selama 7 hari setiap hari atau 40 jam dalam seminggu, selama 6 hari kerja. Irwan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.000.000 setiap bulannya, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan tidak tetap. 

Hari Selasa adalah hari libur, sementara Irwan diminta untuk masuk dan bekerja lembur selama 7 jam, maka perhitungan gaji lembur untuk Irwan adalah sebagai berikut:

Gaji bulanan terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka perhitungan gaji bulanannya adalah sebesar 75%.

Gaji bulanan = 75% x Rp 4.000.000 = Rp 3.000.000

Biaya lembur = 2 x 1/173 x 7 jam x Rp 3.000.000 = Rp 242.000

Dari perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa biaya lembur Irwan sebesar Rp 242.000.

2. Contoh Lembur Di Hari Kerja

Bagimana jika lembur di hari kerja?

Contoh Perhitungan

Irwan bekerja selama 7 hari setiap hari atau 40 jam dalam seminggu, selama 6 hari kerja. Irwan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.000.000 setiap bulannya, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Di Minggu ini, Irwan diminta untuk bekerja lembur selama 2 jam di hari Senin dan Selasa, maka perhitungan gaji lembur untuk Irwan adalah sebagai berikut:

  • Gaji bulanan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan gaji bulanannya adalah sebesar 100%.
    • Biaya lembur jam pertama = 1,5 x 1/173 x 2 jam x Rp 4.000.000 = Rp 69.364
    • Biaya lembur jam kedua = 2 x 1/173 /x 2 jam x Rp 4.000.000 = Rp 92.485

Perhitungan pekerja lembur di hari kerja masuk dalam hitungan upah lembur per jam.

Dari perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa biaya lembur Irwan sebesar Rp 161.849 (Rp 69.364 + Rp 92.485)

Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di CakeResume! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉

Kapan Upah Lembur Diterima?

Berdasarkan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021, perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada gaji bulanan, maka dapat dikatakan bahwa upah lembur akan diterima bersamaan dengan pembayaran upah bulanan.

Setiap perusahaan tentu memiliki kebijakan dan peraturan yang berbeda, maka sangatlah penting untuk mengetahui cara menghitung lembur serta tenggat waktu pembayarannya.

Buat CV di CakeResume, tersedia 12+ template CV menarik yang ATS friendly. Gratis Download PDF! 🎉

Kesimpulan

Saat bekerja lembur, tentunya penting untuk memahami perhitungan gaji lembur per jam, terutama jika kamu lembur di hari kerja. Yuk review lagi beberapa poin penting tentang gaji kerja lembur dari artikel CakeResume kali ini!

  • Lembur kerja dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja.
  • Secara umum terdapat 2 jenis lembur kerja, diantaranya adalah lembur di hari kerja dan lembur di hari libur resmi atau lembur akhir pekan.
  • Berdasarkan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan 2 jenis jam kerja, yaitu:
    • 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu
    • 8 jam dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

Cara menghitung uang lembur mengacu pada gaji bulanan dengan hitungan 1/173 upah 100% dalam sebulan, yang terdiri dari upah pokok serta tunjangan tetap. Angka 173 adalah angka rata-rata jam kerja karyawan dalam satu bulan.

Tidak hanya CV maker gratis, CakeResume adalah situs lowongan kerja terpercaya dan transparan. Kamu bisa mencari pekerjaan impian kamu dari berbagai perusahaan berkualitas dan ternama. Yuk, buat CV online gratis, portofolio kerja, dan lamar kerja di website pencari kerja atau aplikasi cari kerja CakeResume.

--- Ditulis Oleh Lydia Gavrilla---

Resume Builder

Build your resume only in minutes!

More Articles you might be interested in

Latest relevant articles
Interview Skills
Apr 12th 2024

5 Cara Menjawab Berapa Gaji yang Anda Inginkan dalam Interview!

Ditanya "Berapa gaji yang Anda inginkan" saat interview? Kamu dapat menjawab dengan estimasi gaji dan alasanmu seperti “Di pekerjaan saya sebelumnya, saya menerima rata-rata gaji X juta sampai X juta dari fresh graduate hingga...