Penting! 7 Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui Karyawan
Untuk karyawan PKWTT, perusahaan wajib memberikan hak cuti, pensiun, dan benefit lain, tergantung dengan kebijakan perusahaan. 4. PHK UU Ketenagakerjaan yang baru telah mengubah ketentuan PHK untuk karyawan PKWT dan PKWTT. Kini, karyawan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi apabila perjanjian kerja telah berakhir, baik itu karena masa kerja telah habis atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri ( resign ) juga berhak mendapat uang kompensasi. Jumlah uang kompensasi yang diberikan jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan jangka waktu