5 Fakta Seputar Karyawan Kontrak, Dapat Segudang Hak
tertentu’. Artinya lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan kontrak bersifat sementara dan sekali selesai. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan , ada 5 prinsip utama PKWT: Tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan bersifat tetap, Bentuk perjanjian kerja wajib tertulis dan dalam bahasa Indonesia, Tidak ada masa percobaan alias probation, Syarat kerja tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan, Perusahaan wajib melaporkan status pegawai kontrak ke dinas ketenagakerjaan. Kewajiban Karyawan Kontrak Sesuai dengan PP nomor 35/2021, hak dan kewajiban karyawan kontrak termuat dalam perjanjian kerja